Penyidik Satreskrim Polres Situbondo, Jawa Timur, mulai memeriksa pria inisial EF atas kasus dugaan penghinaan lewat konten video terhadap Calon Bupati Karna Suswandi.

Kasat Reskrim Polres Situbondo AKP Agus Widodo di Situbondo, Senin, mengatakan bahwa EF diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi dalam kasus dugaan penghinaan melalui konten video terhadap Cabup Karna Suswandi yang beberapa waktu lalu tersebar di sosial media.

"Jadi, hari ini yang bersangkutan hadir dalam panggilan penyidik sebagai saksi. Pada panggilan yang pertama EF tidak hadir karena ada urusan ke luar kota," kata AKP Agus.

Selain memanggil dan memintai keterangan EF terkait dengan kasus dugaan penghinaan lewat konten video itu, penyidik juga memanggil dua orang rekan EF sebagai saksi dalam kasus tersebut.

"Hari ini EF dan satu orang rekannya sebagai saksi dimintai keterangannya, sedangkan satu orang rekan EF lainnya tidak hadir karena masih ada pekerjaan yang diselesaikan," tuturnya.

AKP Agus menjelaskan bahwa penyidik melakukan pemeriksaan terhadap pria inisial EF itu selama kurang lebih tiga jam, mulai pukul 08:00 WIB hingga pukul 11:00 WIB.

"Setelah memintai keterangan yang bersangkutan, kami bersama penyidik akan melaksanakan gelar perkara. Selain itu, nantinya juga akan menghadirkan saksi ahli bahasa Madura, ahli bahasa Indonesia, dan saksi ahli pidana umum," ucapnya.

Mengenai pasal yang disangkakan, AKP Agus menambahkan pria inisial EF itu bisa dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Sebelumnya, kasus dugaan penghinaan lewat konten video terhadap Calon Bupati Karna Suswandi oleh pria inisial EF layak diproses hukum karena dinilai mengganggu kondusivitas daerah usai gelaran Pilkada Situbondo 2020, kata seorang pengamat hukum.

"Hal-hal yang bertentangan dengan hukum berkaitan kondusivitas di Situbondo, maka harus dilakukan langkah-langkah hukum," ujar pengamat hukum dari Universitas Abdurrachman Saleh Situbondo Supriyono, S.H, M.Hum.

Menurut Supriyono, perbuatan pria berinisial EF itu bisa dijerat dengan UU ITE pasal 27 ayat (3) dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.

Konten video yang kini viral di sosial media itu terdapat dugaan penghinaan secara fisik dan melanggar hukum. Kendati EF sudah membuat video klarifikasi dan berdalih sedang mabuk minuman keras, hal itu tidak bisa mengubah upaya hukum.

"Mabuk itu tidak masuk kategori penghapus pidana, apalagi yang bersangkutan melakukan dalam keadaan sadar, bukan mabuk," ucapnya.

Supriyono meminta masyarakat agar menyudahi sekat perbedaan pilihan selama Pilkada Situbondo, terlebih sudah ada hasil hitung cepat yang menyebut kemenangan bagi pasangan 01 Karna Suswandi-Ny Khoirani.

"Pilkada sudah selesai, sudahi perbedaan pilihan yang hanya akan menciptakan permusuhan. Apalagi pihak lawan sudah mengakui kekalahannya," kata dosen Fakultas Hukum Universitas Abdurrachman Saleh Situbondo itu.

Konten video berdurasi lebih dari tiga menit dan berisi dugaan penghinaan terhadap Cabup Karna Suswandi itu dilakukan oleh seorang pria inisial EF, bahkan yang bersangkutan meminta agar video tersebut diviralkan di sosial media.

Pewarta: Novi Husdinariyanto

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2020