Penyidik Satreskrim Polres Situbondo, Jawa Timur, telah meningkatkan status penyelidikan menjadi penyidikan atas kasus dugaan penghinaan terhadap Calon Bupati Karna Suswandi yang dilakukan pria inisial EF

"Untuk kasus dugaan penghinaan itu tetap kami tangani dan ini sudah kami sampaikan kasus ini atensi," kata Kapolres Situbondo AKBP Ach. Imam Rifai kepada wartawan di Situbondo, Jumat.
 
Video oleh Novi Husdinariyanto

Menurut Kapolres, sejauh ini penyidik kepolisian setempat tengah melengkapi berkas-berkas kasus dugaan penghinaan terhadap Cabup Karna Suswandi, dengan harapan dalam proses hukum berjalan dengan baik, mulai dari penyidikan kepolisian hingga kejaksaan.

Dengan peningkatan status dari penyelidikan menjadi penyidikan, proses hukum selanjutnya penyidik akan menetapkan tersangka kasus dugaan tindak pidana ITE.

"Untuk proses hukum ini kami juga telah menghadirkan ahli pidana umum, ahli bahasa Indonesia, dan ahli bahasa Madura, karena dan konten video itu juga ada yang menggunakan bahasa Madura," katanya.

Sebelumnya, pria inisial EF terduga penghina Cabup Karna Suswandi diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi dalam kasus dugaan penghinaan melalui konten video yang beberapa waktu lalu tersebar di sosial media.

Selain memanggil dan memintai keterangan EF terkait dengan kasus dugaan penghinaan itu, penyidik juga memanggil dua orang rekan EF sebagai saksi dalam kasus tersebut.

Mengenai pasal yang disangkakan, pria inisial EF itu bisa dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Pengamat hukum dari Universitas Abdurrachman Saleh Situbondo Supriyono, S.H, M.Hum mengemukakan bahwa kasus dugaan penghinaan lewat konten video terhadap Calon Bupati Karna Suswandi oleh pria inisial EF layak diproses hukum karena dinilai mengganggu kondusivitas daerah usai gelaran Pilkada Situbondo 2020.

Menurut Supriyono, perbuatan pria berinisial EF itu bisa dijerat dengan UU ITE pasal 27 ayat (3) dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.

Konten video yang kini viral di sosial media itu terdapat dugaan penghinaan secara fisik dan melanggar hukum. Kendati EF sudah membuat video klarifikasi dan berdalih sedang mabuk minuman keras, hal itu tidak bisa mengubah upaya hukum.

"Mabuk itu tidak masuk kategori penghapus pidana, apalagi yang bersangkutan melakukan dalam keadaan sadar, bukan mabuk," ucapnya.

Supriyono meminta masyarakat agar menyudahi sekat perbedaan pilihan selama Pilkada Situbondo, terlebih sudah ada hasil hitung cepat yang menyebut kemenangan bagi pasangan 01 Karna Suswandi-Ny Khoirani.

"Pilkada sudah selesai, sudahi perbedaan pilihan yang hanya akan menciptakan permusuhan. Apalagi pihak lawan sudah mengakui kekalahannya," kata dosen Fakultas Hukum Universitas Abdurrachman Saleh Situbondo itu.

Konten video berdurasi lebih dari tiga menit dan berisi dugaan penghinaan terhadap Cabup Karna Suswandi itu dilakukan oleh seorang pria inisial EF, bahkan yang bersangkutan meminta agar video tersebut diviralkan di sosial media.

Pewarta: Novi Husdinariyanto

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2021