Kejaksaan Negeri Jember, Jawa Timur, memusnahkan ribuan barang bukti dari 74 perkara pidana selama tiga bulan yang telah berkekuatan hukum tetap dan pemusnahan tersebut digelar di halaman Kantor Kejari setempat, Kamis.

Beberapa barang bukti yang dimusnahkan Kejari Jember di antaranya sebanyak 69.354 butir pil koplo, 73.143 pil jenis Dextro, narkoba jenis sabu-sabu dengan berat 8,9 gram, uang palsu senilai Rp2,1 juta, dan beberapa senjata tajam.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jember Prima Idwan Mariza mengatakan pemusnahan barang bukti tersebut merupakan hal rutin yang dilakukan secara berkala selama tiga bulan hingga enam bulan terhadap barang bukti perkara pidana yang sudah inkhrah.

"Barang bukti yang dimusnahkan tersebut sudah tidak berfaedah seperti narkoba dan uang palsu, sehingga kalau dibiarkan terlalu lama di dalam gudang dikhawatirkan hilang atau rusak," tutur-nya.

Pemusnahan ribuan barang bukti dari 74 perkara pidana selama tiga bulan tersebut dilakukan dengan cara pembakaran oleh beberapa pejabat forum komunikasi pimpinan daerah (forkopimda) Jember.

"Pemusnahan barang bukti itu bentuk tanggung jawab kejaksaan dan bukti transparansi, serta keterbukaan informasi kepada masyarakat," katanya.

Menurutnya tidak semua barang bukti dari perkara pidana yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap yang ada di kejaksaan dimusnahkan karena biasanya ada beberapa barang bukti yang masih bisa dilelang.

"Hasil atau uang barang bukti pelelangan barang bukti perkara pidana tersebut akan akan dimasukkan ke dalam kas negara," ucap Prima yang akan meninggalkan Jember beberapa pekan lagi.

Kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut dihadiri oleh jajaran forkopimda yakni Pelaksana harian (Plh) Bupati Jember Hadi Sulistyo, Danyon 509 Letkol Inf Syafrinaldi, Kasatlantas Polres Jember AKP Jimmy Heriyanto H Manurung, dan Kasatreskoba Polres Jember AKP Dika Hadiyan Wiratama. (*)

Pewarta: Zumrotun Solichah

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2021