DPRD Kota Surabaya menggelar rapat paripurna secara daring tentang usulan pemberhentian Wali Kota Surabaya sisa masa jabatan 2016–2021 di gedung DPRD Surabaya, Rabu.

"Rapat paripurna untuk mengumumkan usulan pemberhentian Wali Kota Surabaya Whisnu Sakti Buana yang berakhir masa jabatannya hari ini," ujar Ketua DPRD Surabaya Adi Sutarwijono usai rapat paripurna.

Menurut dia, hasil rapat paripurna itu akan disampaikan kepada Gubenur Jawa Timur dan diteruskan kepada Menteri Dalam Negeri.

"Jadi ada SK penetapan pemberhentian," kata Adi Sutarwijono yang juga Ketua DPC PDIP Surabaya ini.

Adi juga menjelaskan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Surabaya Hendro Gunawan telah ditunjuk Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa menjadi Pelaksana Harian (Plh) Wali Kota Surabaya. Penyerahan SK Plh Wali Kota dipimpin Wakil Gubernur Jatim Emil Elestianto Dardak, di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Selasa (16/2) malam.

"Saya berharap Pak Hendro menjaga keteraturannya pemerintahan kota sampai dilantiknya masa jabatan wali kota dan wakil wali kota yang baru, Pak Eri Cahyadi dan Pak Armuji," ujarnya.

Plh. Wali Kota Surabaya Hendro Gunawan memastikan untuk pelayanan kepada masyarakat Surabaya tetap berjalan seperti biasanya.

"Justru kita masih bisa komunikasi, melaksanakan kegiatan-kegiatan lainnya termasuk dengan jajaran samping, penanganan COVID-19," katanya.

Tak hanya memastikan pelayanan kepada masyarakat berjalan lancar, Hendro menyebut, kegiatan yang sifatnya fisik dan non-fisik yang harus segera dijalankan menjadi salah satu tugas sehari-hari Plh. Bahkan, untuk memastikan pelaksanaan lelang berjalan lancar juga menjadi tugas Plh.

"Itu nanti tetap kita lakukan monitoring evaluasi bersama OPD (Organisasi Perangkat Daerah) terkait untuk melakukan percepatan-percepatan," katanya.

 

Pewarta: Abdul Hakim

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2021