Aparat Polres Sampang, Jawa Timur, mengusut kasus bermesraan di tempat umum atau mesum yang dilakukan oknum aparatur sipil negara (ASN) pemkab setempat di dalam sebuah mobil di area Pasar Tradisional Kemisan, Sampang, pada 21 Januari 2021.
"Kami telah melakukan pemeriksaan pada pihak ASN dan pasangan, berikut warga yang mengetahui kejadian itu secara langsung," kata Kepala Bagian Operasi (KBO) Reskrim Polres Sampang Ipda Syafriyanto di Sampang, Selasa.
Saat ini, sambung dia, status oknum ASN Sampang yang tertangkap warga berbuat mesum dalam sebuah mobil dengan pasangannya itu sebagai tersangka.
Polisi menyelidiki kasus itu atas laporan suami oknum ASN itu ke Mapolsek Ketapang dan oleh polsek dilimpahkan ke unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Sampang.
"Atas laporan itu, maka kami lalu melakukan penyelidikan, memeriksa para pihak terkait, lalu menetapkan kedua pelaku sebagai tersangka," ujarnya.
Oknum ASN Sampang yang tertangkap warga melakukan perbuatan mesum itu berinisial IR, bertugas di salah satu puskesmas di Kabupaten Sampang. Pasangannya berinisial TA, seorang pria yang sudah beristri juga asal Kabupaten Sampang.
Aksi mesum oknum ASN itu di dalam sebuah mobil pada Kamis (21/1/2021) sore pukul 17.00 WIB.
Dalam kasus ini penyidik menjerat keduanya dengan Pasal 284 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Perzinaan dengan ancaman hukuman 9 bulan, dan para tersangka tidak ditahan.
"Kedua tersangka tidak ditahan, akan tetapi tapi wajib lapor sepekan dua kali yaitu Senin dan Kamis," tutur KBO Reskrim Ipda Syafriyanto menjelaskan.
Selain menetapkan tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa mobil Luxio bernomor polisi N-1037-KX yang digunakan keduanya melakukan perbuatan terlarang itu.
Bupati Sampang Slamet Junaidi menyayangkan terkait kasus mesum yang dilakukan ASN itu. Menurutnya, perbuatan itu sangat mencemarkan nama baik Pemkab Sampang dan tidak patut menjadi contoh bagi masyarakat.
"Kami telah meminta agar Dinkes Sampang mengusut kasus itu, memberi sanksi yang setimpal, karena kasus ini telah mencemarkan nama baik Pemkab Sampang," ujar bupati.
"Di tengah kondisi seperti ini, ASN seharusnya memberikan contoh yang baik, bukan malam mencemarkan nama baik abdi negara," katanya menambahkan.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2021
"Kami telah melakukan pemeriksaan pada pihak ASN dan pasangan, berikut warga yang mengetahui kejadian itu secara langsung," kata Kepala Bagian Operasi (KBO) Reskrim Polres Sampang Ipda Syafriyanto di Sampang, Selasa.
Saat ini, sambung dia, status oknum ASN Sampang yang tertangkap warga berbuat mesum dalam sebuah mobil dengan pasangannya itu sebagai tersangka.
Polisi menyelidiki kasus itu atas laporan suami oknum ASN itu ke Mapolsek Ketapang dan oleh polsek dilimpahkan ke unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Sampang.
"Atas laporan itu, maka kami lalu melakukan penyelidikan, memeriksa para pihak terkait, lalu menetapkan kedua pelaku sebagai tersangka," ujarnya.
Oknum ASN Sampang yang tertangkap warga melakukan perbuatan mesum itu berinisial IR, bertugas di salah satu puskesmas di Kabupaten Sampang. Pasangannya berinisial TA, seorang pria yang sudah beristri juga asal Kabupaten Sampang.
Aksi mesum oknum ASN itu di dalam sebuah mobil pada Kamis (21/1/2021) sore pukul 17.00 WIB.
Dalam kasus ini penyidik menjerat keduanya dengan Pasal 284 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Perzinaan dengan ancaman hukuman 9 bulan, dan para tersangka tidak ditahan.
"Kedua tersangka tidak ditahan, akan tetapi tapi wajib lapor sepekan dua kali yaitu Senin dan Kamis," tutur KBO Reskrim Ipda Syafriyanto menjelaskan.
Selain menetapkan tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa mobil Luxio bernomor polisi N-1037-KX yang digunakan keduanya melakukan perbuatan terlarang itu.
Bupati Sampang Slamet Junaidi menyayangkan terkait kasus mesum yang dilakukan ASN itu. Menurutnya, perbuatan itu sangat mencemarkan nama baik Pemkab Sampang dan tidak patut menjadi contoh bagi masyarakat.
"Kami telah meminta agar Dinkes Sampang mengusut kasus itu, memberi sanksi yang setimpal, karena kasus ini telah mencemarkan nama baik Pemkab Sampang," ujar bupati.
"Di tengah kondisi seperti ini, ASN seharusnya memberikan contoh yang baik, bukan malam mencemarkan nama baik abdi negara," katanya menambahkan.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2021