Pasangan calon bupati dan calon wakil bupati Fandi Akhmad Yani dan Aminatun Habibah (Niat) resmi ditetapkan sebagai pemenang Pilkada Kabupaten Gresik dalam rapat pleno penetapan yang digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat, Jumat.

Ketua KPU Gresik Akhmad Roni di Gresik mengatakan penetapan cabup-cawabup terpilij ini menjadi tahap pamungkas dari rangkaian kegiatan pesta demokrasi di Gresik.

KPU tetap akan mengevaluasi Pilkada Gresik 2020 yang sebelumnya sempat terkendala akibat pandemi COVID-19.

"Awalnya, kami selaku pihak penyelenggara pesimistis pesta demokrasi ini bisa terselenggara. Mulai dari tahapan persiapan yang dijadwalkan Januari, harus mundur," katanya.

Namun demikian, kata Roni, berkat dukungan dari TNI/Polri, Satgas COVID-19 serta kedisiplinan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan, kekhawatiran tersebut tidak terjadi, dan masyarakat tetap menjalankan pilkada dengan protokol kesehatan ketat.

"Bahkan, Pilkada Gresik mencatat prosentase 82 persen partisipasi. Paling tinggi di Jawa Timur, dan melampaui target 77 persen yang diharapkan KPU pusat," kata Roni kepada wartawan.

Roni juga mengapresiasi pasangan nomor urut 1 Mohammad Qosim-Asluchul Alif (QA) yang turut memberikan selamat atas penetapan tersebut.

Sementara Surat Keputusan KPU Gresik terkait penetapan itu adalah No.02/HK.03.1-Kpt/3525/KPU-Kab/1/2021 tentang Penetapan Paslon Bupati dan Wakil Bupati terpilih dalam Pilkada Gresik 2020.

Sesuai hasil rekapitulasi Pilkada Gresik 2020, pasangan QA mendapatkan 355.611 suara, sedangkan paslon Fandi Ahmad Yani-Aminatun Habibah (Niat) mendapatkan 369.844 ribu suara.

Dengan hasil ini, paslon Fandi Ahmad Yani dan Aminatun Habibah lebih unggul dari paslon 1 dengan selisih 14.233 suara.

Pewarta: A Malik Ibrahim

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2021