Pemerintah Kota Kediri, Jawa Timur, mengizinkan dana Program Pemberdayaan Masyarakat (Prodamas) 2021 senilai Rp100 juta per RT dimanfaatkan salah satunya untuk mengasuransikan warganya di BPJS Kesehatan.

"Pemkot Kediri bersama dengan UHC (Universal Health Coverage) mengasuransi kesehatan masyarakat dari berbagai lapisan, ke BPJS Kesehatan dengan catatan mereka yang belum memiliki asuransi," kata Kepala Dinas Kesehatan Kota Kediri Fauzan Adima di Kediri, Kamis.

Ia mengatakan nantinya para RT mendata warganya yang belum terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan. Mereka yang didata tidak memandang status apakah mereka mampu atau tidak dengan syarat mereka mau di kelas tiga.

"Baik yang mampu, kaya boleh, asal mau didaftarkan kelas tiga. Itu kan anggaran Prodamas Rp100 juta," kata dia.

Fauzan juga berharap masyarakat memahami tentang sistem rujukan dalam penanganan penyakit, sehingga bisa memanfaatkan program ini sebaik-baiknya. Sistem rujukan penanganan penyakit tersebut berbasis kepada kualitas pelayanan kesehatan dan itu merupakan aturan pusat.

"Penanganan medis dilakukan secara berjenjang sesuai dengan kondisi atau keluhan dari setiap pasien. jika puskesmas tidak bisa menangani maka akan dirujuk ke rumah sakit tipe D, jika masih belum bisa tertangani maka akan dirujuk ke tipe C dan seterusnya," ujar dia.

Namun, Fauzan menegaskan ada pengecualian apabila pasien dalam kondisi gawat darurat, yang artinya apabila tidak segera ditangani bisa berakibat fatal. Pasien dengan kondisi demikian, diperbolehkan untuk langsung menuju ke Instalasi Gawat Darurat (IGD) di rumah sakit manapun.

Fauzan juga menegaskan bahwa setiap jenjang fasilitas kesehatan telah distandardisasi.

"Walaupun itu di klinik atau di rumah sakit sekalipun, kualitas dokter sama, obat yang digunakan pun juga sama, jadi masyarakat tidak perlu khawatir karena semua telah diatur dalam prosedur penanganan medis," kata dia.

Sementara itu, Kepala BPJS Kesehatan KC Kediri Hernina Agustin Arifin mengatakan program JKN ini wajib diikuti oleh seluruh masyarakat Indonesia termasuk di Kota Kediri.

Ia mengatakan terdapat beberapa masyarakat yang masih kurang begitu memahami bagaimana prosedur penanganan medis peserta BPJS Kesehatan.

"Penting bagi peserta BPJS Kesehatan untuk mengetahui bagaimana prosedur penanganan medis sehingga keluhannya bisa ditanggung oleh BPJS Kesehatan, yang mencakup mulai dari pemeriksaan dokter, tindakan medis, obat, hingga operasi kecil, sedang, dan berat," kata Hernina Agustin Arifin.

Menurut dia, prosedur ini menjadi wajib untuk dijalankan mengingat program ini merupakan program nasional dan segala sesuatunya telah diatur secara terpusat oleh Presiden dan juga Menteri. Peserta BPJS Kesehatan yang hendak berobat bisa melalui fasilitas kesehatan pertama yang telah dipilih sebelumnya.

"Peserta bebas memilih dimana faskes pertamanya, bisa di puskesmas, dokter praktik perorangan, hingga klinik yang telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan sebelumnya," kata Hernina.

Melalui fasilitas kesehatan pertama ini, peserta akan dilakukan pemeriksaan oleh dokter yang bertugas di faskes tersebut. Bagi pasien dengan penyakit yang bisa ditangani oleh faskes pertama, tindakan medis cukup dilakukan di faskes primer tersebut. Apabila faskes pertama tidak mampu untuk menangani, maka akan dirujuk ke rumah sakit yang telah terdaftar, melalui aplikasi Primary Care.

"Jadi aplikasi Primary Care atau P-Care ini merupakan aplikasi yang digunakan oleh dokter di faskes primer. Prinsipnya sama seperti rekam medis, jadi melalui aplikasi ini dokter bisa mencatatkan penanganan medis yang dilakukan hingga melakukan perujukan ke rumah sakit yang tepat dengan kondisi dan keluhan pasien," ujar Hernina.

Ia juga menegaskan, peserta tidak bisa memilih dengan dokter siapa mereka akan ditangani di rumah sakit rujukan. Pasien akan ditangani oleh dokter spesialis yang memang sedang praktek pada saat itu. 

Pewarta: Asmaul Chusna

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2021