Pemerintah Kabupaten Gresik belum menyikapi keputusan pemerintah pusat yang akan melakukan pengetatan pembatasan pergerakan masyarakat pada 11-25 Januari 2021 di Pulau Jawa dan Bali, sebagai respons meningkatnya kasus aktif COVID-19 beberapa waktu terakhir.
Kepala Bagian Humas Pemkab Gresik Reza Pahlevi menjelaskan secara garis besar keberadaan Peraturan Bupati Nomor 22 Tahun 2020 tentang penegakan protokol kesehatan sudah mewakili pengetatat pembatasan pergerakan tersebut.
"Namun, untuk lebih teknis tentunya satgas akan melakukan rapat yang bisa menghasilkan keputusan, sebab kami telah mengeluarkan beberapa kebijakan," kata Reza kepada wartawan di Gresik, Rabu.
Reza mengatakan Pemkab Gresik juga telah memberlakukan kepada seluruh aparatur sipil negara (ASN) di wilayah itu untuk menerapkan kerja dari rumah melalui Surat Edaran Bupati Nomor 800/006/437.73/2020.
Surat edaran itu menyebutkan bahwa kepala organisasi perangkat daerah diberikan kewenangan untuk mengatur sistem kerja di wilayah kerja masing-masing.
Dalam surat edaran tersebut, setiap lingkungan kerja dapat mengatur sistem kerja. Namun demikian, setiap kantor tetap diwajibkan mewakilkan sejumlah pegawai untuk datang. Tujuannya agar dapat memutus rantai COVID-19 yang masuk ke lingkungan pemerintahan.
Selain itu, Pemkab Gresik juga telah menunda rencana pembelajaran tatap muka di sekolah pada Januari 2021, seiring meningkatkan kasus COVID-19 di wilayah itu dan tertuang dalam Surat Edaran Bupati Gresik No 360/987/437.96/2020 yang ditujukan kepada Dinas Pendidikan, Kantor Kementerian Agama Gresik serta UPT Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Jatim.
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto melalui konferensi video mengatakan penerapan pengetatan pembatasan pergerakan masyarakat dilakukan dengan pengawasan secara ketat untuk pelaksanaan protokol kesehatan 3M (memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan).
Selain itu, juga akan meningkatkan operasi yustisi yang dilaksanakan Satpol PP, aparat kepolisian, dan unsur TNI.
“Sekali lagi ini sesuai amanat dari PP 21 Tahun 2020 (tentang PSBB), dimana mekanisme sudah jelas, yaitu sudah ada usulan daerah dan juga Menkes serta edaran dari Mendagri,” katanya.
Dengan begitu, diharapkan pada 11-25 Januari 2021, mobilitas masyarakat di Pulau Jawa dan Bali akan dimonitor secara ketat, dan pada saat bersamaan pemerintah diharapkan sudah menyiapkan program vaksinasi sehingga tingkat kepercayaan masyarakat bertambah.
"Pengetatan pembatasan ini bukan pelarangan, seluruh aktivitas tersebut tetap masih dijalankan dengan protokol kesehatan yang ketat," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2021
Kepala Bagian Humas Pemkab Gresik Reza Pahlevi menjelaskan secara garis besar keberadaan Peraturan Bupati Nomor 22 Tahun 2020 tentang penegakan protokol kesehatan sudah mewakili pengetatat pembatasan pergerakan tersebut.
"Namun, untuk lebih teknis tentunya satgas akan melakukan rapat yang bisa menghasilkan keputusan, sebab kami telah mengeluarkan beberapa kebijakan," kata Reza kepada wartawan di Gresik, Rabu.
Reza mengatakan Pemkab Gresik juga telah memberlakukan kepada seluruh aparatur sipil negara (ASN) di wilayah itu untuk menerapkan kerja dari rumah melalui Surat Edaran Bupati Nomor 800/006/437.73/2020.
Surat edaran itu menyebutkan bahwa kepala organisasi perangkat daerah diberikan kewenangan untuk mengatur sistem kerja di wilayah kerja masing-masing.
Dalam surat edaran tersebut, setiap lingkungan kerja dapat mengatur sistem kerja. Namun demikian, setiap kantor tetap diwajibkan mewakilkan sejumlah pegawai untuk datang. Tujuannya agar dapat memutus rantai COVID-19 yang masuk ke lingkungan pemerintahan.
Selain itu, Pemkab Gresik juga telah menunda rencana pembelajaran tatap muka di sekolah pada Januari 2021, seiring meningkatkan kasus COVID-19 di wilayah itu dan tertuang dalam Surat Edaran Bupati Gresik No 360/987/437.96/2020 yang ditujukan kepada Dinas Pendidikan, Kantor Kementerian Agama Gresik serta UPT Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Jatim.
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto melalui konferensi video mengatakan penerapan pengetatan pembatasan pergerakan masyarakat dilakukan dengan pengawasan secara ketat untuk pelaksanaan protokol kesehatan 3M (memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan).
Selain itu, juga akan meningkatkan operasi yustisi yang dilaksanakan Satpol PP, aparat kepolisian, dan unsur TNI.
“Sekali lagi ini sesuai amanat dari PP 21 Tahun 2020 (tentang PSBB), dimana mekanisme sudah jelas, yaitu sudah ada usulan daerah dan juga Menkes serta edaran dari Mendagri,” katanya.
Dengan begitu, diharapkan pada 11-25 Januari 2021, mobilitas masyarakat di Pulau Jawa dan Bali akan dimonitor secara ketat, dan pada saat bersamaan pemerintah diharapkan sudah menyiapkan program vaksinasi sehingga tingkat kepercayaan masyarakat bertambah.
"Pengetatan pembatasan ini bukan pelarangan, seluruh aktivitas tersebut tetap masih dijalankan dengan protokol kesehatan yang ketat," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2021