Narwiyoto, salah seorang warga di Situbondo, Jawa Timur, Selasa, secara resmi melayangkan gugatan (citizen lawsuit) kepada pemkab dan DPRD mengenai belum disahkannya APBD 2021 ke Pengadilan Negeri setempat.

"Saya sebagai warga negara merasa dan melihat (APBD 2021 tidak disahkan) sangat merugikan masyarakat Situbondo. Sesuai yang pernah kami sampaikan, jika sampai akhir tahun 2020 APBD belum disahkan kami layangkan gugatan publik," katanya dalam konferensi pers di Situbondo.

Gugatan publik yang ditujukan kepada eksekutif dan legislatif soal belum disahkannya APBD 2021, lanjut dia, atas kerugian yang akan dialami masyarakat Situbondo pada umumnya.

Gugatan itu dilakukan guna menggugah pemerintah daerah setempat (pemkab dan DPRD) untuk melaksanakan atau berbuat 
agar APBD 2021 disahkan demi kepentingan masyarakat.

"Karena jika tidak ada APBD 2021, dampaknya besar sekali karena akan terjadi kelesuan ekonomi di masyarakat, mengganggu gaji ASN, dan mengganggu pembangunan, serta cita-cita Situbondo lebih baik akan ternodai karena telah melakukan tindakan melanggar hukum," ucapnya.

Mantan pimpinan DPRD Situbondo itu meminta eksekutif dan legistlatif meminta maaf kepada masyarakat secara terbuka atas tindakannya yang melanggar hukum tidak melaksanakan pengesahan APBD 2021.

"Ini bukan persoalan tarik ulur pengesahan APBD, akan tetapi isi gugatan kami karena eksekutif dan legislatif ditengarai tidak melaksanakan pembahasan APBD 2021 sesuai jadwal," kata Narwiyoto.

Ia juga menilai Pemkab Situbondo telah abai dan kurang memikirkan nasib masyarakat Situbondo, dan terbukti pemerintah daerah melakukan perbuatan melawan hukum dengan tidak mengikuti pedoman penyusunan APBD 2021.

Menurut Narwiyoto, sesuai ketentuan KUA PPAS seharusnya sudah masuk DPRD bulan Juli 2020 dan disahkan bulan Agustus. Namun faktanya Pemkab baru mengirimkan dokumen KUA PPAS pada 20 November 2020.

"Padahal setelah KUA PPAS disahkan masih ada tahapan lagi yaitu pembahasan RAPBD 2021 antara DPRD dan Pemkab Situbondo. Sesuai ketentuan, APBD 2021 harus sudah disahkan akhir November 2020," katanya.

Sementara itu, Pudjiantoro, Kuasa Hukum Narwiyoto mengemukakan bahwa gugatan publik terhadap DPRD dan Pemkab Situbondo, diperkirakan akan mulai disidangkan sekitar satu minggu atau dua minggu ke depan.

"Sebelumnya pasti ada upaya mediasi terlebih dahulu, dan yang berhak berbicara itu penggugat (Narwiyoto). Jika dalam mediasi tidak ada kesepakatan tentunya sidang gugatan citizen lawsuit ini dilanjutkan," katanya.

Ia menegaskan bahwa gugatan publik terkait dengan belum disahkannnya APBD 2021 oleh eksekutif dan legislatif ini, murni untuk kepentingan masyarakat Situbondo.

"Karena kerugian yang dirasakan masyarakat ini sangat kompleks. Dan kami sudah menyiapkan pembuktiannya terkait penyebab tidak adanya APBD 2021. Dan perlu diketahui pelanggaran hukum ini sudah terjadi, dan kami minta pertangungjawabannya," tuturnya. (*)

Pewarta: Novi Husdinariyanto

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2021