Kepolisian Resor Madiun Kota, Jawa Timur, mengungkap sebanyak 31 kasus penyalahgunaan peredaran narkoba selama Januari hingga akhir tahun 2020 yang terjadi di wilayah hukum polres setempat.

"Selama tahun 2020, kami sudah menangani sebanyak 31 laporan polisi tentang penyalahgunaan narkotika," kata Kapolres Madiun Kota AKBP R. Bobby Aria Prakasa di Madiun, Rabu.

Menurut dia, dari 31 kasus narkoba tersebut, pihaknya telah menangkap sebanyak 40 orang tersangka guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Adapun barang bukti yang disita petugas mencapai 1 kilogram ganja dan 21,25 gram sabu-sabu beserta alat pelengkap lainnya untuk mengonsumsi narkoba.

Menurut dia, jumlah kasus narkoba yang ditangani tersebut menurun dibandingkan angka kasus yang sama pada tahun 2019. Pada tahun lalu, ada sebanyak 33 kasus narkoba yang diungkap.

Jumlah tersangka pada tahun 2019 sebanyak 45 orang dengan barang bukti 105,54 gram sabu-sabu dan 1.500 pil dobel L.

"Jumlah kasus yang diungkap tahun ini menurun jika dibanding dengan kasus pada tahun 2019," katanya menegaskan.

Guna mencegah penyalahgunaan peredaran narkoba, pihaknya intensif melakukan razia, baik di lembaga pemasyarakatan maupun lokasi-lokasi yang dianggap rawan peredaran narkotika.

Ketika melakukan razia, pihaknya melibatkan lembaga terkait, seperti BNK, TNI, dan LSM antinarkoba.

Selain itu, pihaknya juga intensif melakukan sosialisasi tentang bahaya narkoba.

Dengan upaya intensif tersebut, dia berharap kasus penyalahgunaan peredaran narkotika di Madiun dapat terus berkurang.

Pewarta: Louis Rika Stevani

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2020