Pemerintah Kabupaten Tulungagung membekukan seluruh izin hajatan maupun kegiatan yang mengundang kerumunan orang demi mencegah terjadinya lonjakan kasus COVID-19, terhitung mulai 21 Desember hingga batas waktu yang belum ditentukan.

"Larangan ini diberlakukan untuk mengendalikan penyebaran COVID-19 yang makin meluas," kata Wakil Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Tulungagung Galih Nusantoro di Tulungagung, Senin.

Baca juga: Tulungagung kembali masuk zona merah COVID-19

Larangan ini berlaku untuk semua kegiatan keramaian, tak terkecuali hajatan pernikahan. "Yang masih diizinkan adalah acara ijab kabul. Kalau hajatannya tidak boleh," katanya.

Sebelumnya, Galih menyebut sudah ada sejumlah kegiatan kesenian yang diizinkan dengan protokol ketat saat wilayah Tulungagung masih berstatus zona kuning.

Baca juga: Terpapar COVID-19, pengantin perempuan di Tulungagung jalani prosesi nikah secara daring

Menurut Galih, pembekuan izin ini diberlakukan hingga Tulungagung kembali ke zona kuning atau minimal oranye.

"Nanti kalau sudah oranye atau kuning baru akan dilakukan evaluasi. Izin bisa kembali dibuka dengan sejumlah pengetatan," kata Galih.

Baca juga: Satgas COVID-19 Tulungagung larang operasional seluruh tempat wisata

Dijelaskan, selama kurun Desember ini, sudah ada sebanyak 331 izin hajatan diberikan, termasuk untuk pembelajaran tatap muka. Dari jumlah itu, sekitar 250 kegiatan sudah dikeluarkan izinnya, tetapi kini terpaksa dicabut kembali.

Larangan dan pencabutan izin secara tiba-tiba ini membuat sejumlah warga yang telanjur mempersiapkan acara hajatan menjadi kecewa.

Warga kecewa karena keputusan dan pemberitahuan pembekuan izin hajatan sangat mendadak, sementara biaya telanjur dikeluarkan untuk perlengkapan acara, pesanan logistik atau katering serta undangan yang sudah tersebar.

Pewarta: Destyan H. Sujarwoko

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2020