Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, merekomendasikan pelarangan aktivitas atau operasional seluruh objek wisata demi mengantisipasi gelombang kedua serangan wabah COVID-19.

"Kebijakan ini terpaksa kami tempuh sebagai upaya mengantisipasi penyebaran COVID-19 saat libur panjang akhir tahun ini (2020)," kata Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Kabupaten Tulungagung Galih Nusantoro di Tulungagung, Kamis.

Objek wisata yang ditutup berlaku untuk wisata alam maupun buatan, termasuk juga wisata desa yang akhir-akhir ini marak bermunculan dengan konsep wahana untuk swafoto yang dipadu dengan nuansa lokalitas dan keunikan masing-masing desa.

"Rata-rata tempat wisata yang ditutup berada di selatan Tulungagung," katanya.

Penutupan itu rencananya diberlakukan efektif mulai Sabtu (19/12) hingga waktu yang belum ditentukan.

Saat ini dari peta sebaran kasus baru COVID-19, terbanyak terjadi di wilayah selatan Tulungagung. Bahkan, dalam beberapa waktu terakhir, jumlah kematian akibat COVID-19 berasal dari wilayah selatan Tulungagung.

“Ini keadaan darurat, jadi semua harus patuh,” katanya.

Dasar pengambilan keputusan ini merupakan hasil evaluasi dari libur panjang Maulid Nabi pada awal November 2020.

Dari data yang disampaikan Satgas Provinsi Jatim, lonjakan kasus COVID-19 di seluruh Jatim meningkat drastis.

Menurut Galih, landasan formil kebijakan tersebut dituangkan dalam surat edaran yang akan segera diterbitkan Pemkab Tulungagung kepada semua pengelola objek wisata di daerah itu, tanpa terkecuali.

Pewarta: Destyan H. Sujarwoko

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2020