Pasangan calon nomor urut 2 Hendy Siswanto - M. Balya Firjaun Barlaman (Hendy-Gus Firjaun) unggul di Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada Kabupaten Jember tahun 2020 dengan memperoleh 489.794 suara atau 46,60 persen dibandingkan dua pasangan calon lainnya.
KPU Jember menggelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Penghitungan dan Penetapan Hasil Penghitungan Suara tingkat kabupaten yang digelar sejak Rabu (16/12) siang hingga Kamis (17/12) malam pukul 23.52 WIB yang dihadiri seluruh anggota KPU, Bawaslu, dan saksi dari tiga pasangan calon peserta pilkada.
"Alhamdulillah rapat pleno terbuka rekapitulasi penghitungan dan penetapan hasil penghitungan telah selesai dilakukan, meskipun dua saksi pasangan calon nomor urut 1 dan nomor urut 3 menolak tanda tangan berita acara," kata Ketua KPU Jember M. Syaiin di Jember, Jumat.
Baca juga: Pilkada Jember: Saksi dua paslon tolak tanda tangan berita acara penghitungan suara
Pilkada Jember diikuti tiga pasangan calon yakni pasangan Faida-Dwi Arya Nugraha Oktavianto (Faida-Vian) dengan nomor urut 1, pasangan Hendy Siswanto-M Balya Firjaun Barlaman (Hendy-Firjaun) dengan nomor urut 2, dan pasangan Abdus Salam-Ifan Ariadna Wijaya (Salam-Ifan) dengan nomor urut 3.
Berdasarkan hasil rekapitulasi, pasangan calon petahana Faida-Vian mendapatkan sebanyak 328.729 suara (31,27 persen), kemudian pasangan Hendy-Gus Firjaun mendapatkan 489.794 suara (46,60 persen), dan pasangan Salam-Ifan mendapatkan 232.648 suara (22,13 persen).
"Jumlah suara sah mencapai 1.051.171 suara, sedangkan jumlah suara tidak sah sebanyak 17.562 suara, sehingga total pemilih yang menyalurkan hak suaranya di TPS sebanyak 1.068.733 pemilih," katanya.
Baca juga: Pilkada Jember: Bawaslu catat temuan kasus dalam rapat pleno rekapitulasi
Dalam rapat pleno terbuka tersebut sempat diwarnai protes, saksi dari pasangan calon Faida-Vian dan Salam-Ifan menolak menandatangani berita acara tersebut dan kedua keberatan, sehingga mengisi formulir kejadian khusus secara tertulis.
"Seluruh komisioner KPU Jember dan saksi dari pasangan Hendy-Gus Firjaun menandatangani berita acara rapat pleno rekapitulasi. Meskipun dua saksi pasangan calon tidak tanda tangan tetap sah," ujarnya.
KPU Jember selanjutnya akan menetapkan pasangan calon bupati dan calon wakil bupati terpilih periode 2021-2026, tetapi menunggu ada atau tidaknya sengketa pilkada yang diajukan pasangan calon Faida-Vian dan Salam-Ifan.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2020
KPU Jember menggelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Penghitungan dan Penetapan Hasil Penghitungan Suara tingkat kabupaten yang digelar sejak Rabu (16/12) siang hingga Kamis (17/12) malam pukul 23.52 WIB yang dihadiri seluruh anggota KPU, Bawaslu, dan saksi dari tiga pasangan calon peserta pilkada.
"Alhamdulillah rapat pleno terbuka rekapitulasi penghitungan dan penetapan hasil penghitungan telah selesai dilakukan, meskipun dua saksi pasangan calon nomor urut 1 dan nomor urut 3 menolak tanda tangan berita acara," kata Ketua KPU Jember M. Syaiin di Jember, Jumat.
Baca juga: Pilkada Jember: Saksi dua paslon tolak tanda tangan berita acara penghitungan suara
Pilkada Jember diikuti tiga pasangan calon yakni pasangan Faida-Dwi Arya Nugraha Oktavianto (Faida-Vian) dengan nomor urut 1, pasangan Hendy Siswanto-M Balya Firjaun Barlaman (Hendy-Firjaun) dengan nomor urut 2, dan pasangan Abdus Salam-Ifan Ariadna Wijaya (Salam-Ifan) dengan nomor urut 3.
Berdasarkan hasil rekapitulasi, pasangan calon petahana Faida-Vian mendapatkan sebanyak 328.729 suara (31,27 persen), kemudian pasangan Hendy-Gus Firjaun mendapatkan 489.794 suara (46,60 persen), dan pasangan Salam-Ifan mendapatkan 232.648 suara (22,13 persen).
"Jumlah suara sah mencapai 1.051.171 suara, sedangkan jumlah suara tidak sah sebanyak 17.562 suara, sehingga total pemilih yang menyalurkan hak suaranya di TPS sebanyak 1.068.733 pemilih," katanya.
Baca juga: Pilkada Jember: Bawaslu catat temuan kasus dalam rapat pleno rekapitulasi
Dalam rapat pleno terbuka tersebut sempat diwarnai protes, saksi dari pasangan calon Faida-Vian dan Salam-Ifan menolak menandatangani berita acara tersebut dan kedua keberatan, sehingga mengisi formulir kejadian khusus secara tertulis.
"Seluruh komisioner KPU Jember dan saksi dari pasangan Hendy-Gus Firjaun menandatangani berita acara rapat pleno rekapitulasi. Meskipun dua saksi pasangan calon tidak tanda tangan tetap sah," ujarnya.
KPU Jember selanjutnya akan menetapkan pasangan calon bupati dan calon wakil bupati terpilih periode 2021-2026, tetapi menunggu ada atau tidaknya sengketa pilkada yang diajukan pasangan calon Faida-Vian dan Salam-Ifan.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2020