Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Jember mencatat temuan beberapa kasus yang menjadi perhatian khusus pada Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Penghitungan dan Penetapan Hasil Penghitungan Suara Pilkada Jember yang berlangsung 16-17 Desember 2020.

"Selama dua hari rapat pleno terbuka rekapitulasi, ada beberapa hal yang menjadi perhatian khusus, mulai tingkat TPS, desa hingga kecamatan yang berawal dari keberatan saksi di tingkat kecamatan yang belum tuntas," kata anggota Bawaslu Jember Devi Aulia Rahim saat skorsing rapat pleno rekapitulasi di Hotel Luminor Jember, Jawa Timur, Kamis malam.

Ia mencontohkan temuan kasus di Kecamatan Bangsalsari, yakni ada pemilih yang menyalurkan hak pilihnya dengan menggunakan surat undangan atau C-6 orang lain dan diungkap oleh saksi pasangan calon.

"Sedangkan di Kecamatan Tanggul, ada keberatan saksi pasangan calon yang menduga bahwa daftar hadir di salah satu TPS ditandatangani oleh KPPS, sehingga ada pemalsuan tanda tangan. Hal itu juga terjadi di tiga TPS di Kecamatan Tanggul," ucap Koordinator Divisi Hukum, Humas dan Data Informasi Bawaslu Jember itu.

Menurutnya, temuan yang disampaikan oleh saksi pasangan calon yang hadir dalam rapat pleno tersebut dicek silang dengan laporan Bawaslu dan hasilnya memang ada kesamaan.

"Untuk itu, temuan tersebut akan ditindaklanjuti dan dikaji lebih dalam lagi sesuai dengan mekanisme yang ada di Bawaslu. Nanti akan dilakukan rapat pleno untuk menindaklanjuti hal itu," katanya.

Temuan yang lain juga ada perbedaan daftar pemiih tetap (DPT) dan persoalan administrasi yang tidak dilakukan oleh penyelenggara pilkada sesuai dengan prosedur, seperti jumlah surat suara di TPS harus sesuai DPT ditambah surat suara cadangan 2,5 persen.

Devi menjelaskan temuan yang menjadi catatan khusus tersebut belum bisa dijadikan dasar untuk dilakukan pemungutan suara ulang, meskipun menjadi temuan Bawaslu dalam rapat pleno terbuka rekapitulasi suara.

"Mekanismenya laporan itu harusnya dilakukan ke PPK dan diteruskan ke KPU pada dua hari setelah pemungutan suara. Pemungutan suara ulang bisa dilakukan maksimal empat hari setelah pemungutan suara pada 9 Desember 2020," ujarnya.

Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Penghitungan dan Penetapan Hasil Penghitungan Suara Tingkat Kabupaten yang digelar KPU Jember berjalan alot, karena sejumlah saksi pasangan calon menyampaikan protes terkait mekanisme yang dinilai tidak sesuai dengan prosedur dan aturan.

Rapat pleno rekapitulasi tersebut beberapa kali harus diskorsing dan hingga Kamis pukul 23.30 WIB juga belum selesai dibacakan penetapan penghitungan perolehan suara tiga pasangan calon peserta Pilkada Jember.

Pilkada Jember diikuti tiga pasangan calon yakni pasangan Faida-Dwi Arya Nugraha Oktavianto (Faida-Vian) dengan nomor urut 1, pasangan Hendy Siswanto-M Balya Firjaun Barlaman (Hendy-Firjaun) dengan nomor urut 2, dan pasangan Abdus Salam-Ifan Ariadna Wijaya (Salam-Ifan) dengan nomor urut 3.

Pewarta: Zumrotun Solichah

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2020