BPJAMSOSTEK Kabupaten Sidoarjo mengingatkan kepada masing-masing perusahaan di kabupaten setempat supaya tertib membayar iuran dan juga administrasi kepesertaan.

Kepala BPJAMSOSTEK Kabupaten Sidoarjo Ainul Kholid Rabu mengatakan dengan membayar iuran tepat waktu dan juga tertib administrasi, maka hak-hak dari pekerja yang menjadi peserta bisa terpenuhi.

"Jangan sampai ada hak-hak dari peserta yang tidak terpenuhi akibat kelalaian perusahaan yang tidak tertib administrasi dan juga tertib iuran," katanya di sela sosialisasi manfaat program dan tertib administrasi BPJAMSOSTEK untuk perusahaan skala besar di Sidoarjo.

Ia mengemukakan, misalkan ada kasus peserta meninggal dunia akibat kecelakaan kerja maka ahli waris tidak bisa cepat mendapatkan hak mereka akibat ada permasalahan administrasi.

"Ini kasihan ahli waris yang seharusnya mendapatkan hak mereka menjadi tertunda," ucapnya.

Namun demikian, pihaknya mengucapkan banyak terima kasih kepada perusahaan yang selama ini sudah tertib dan jujur melaporkan kepesertaan pekerjaan mereka sesuai dengan realita di perusahaan.

"Kami mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih atas kontribusi peserta didaftarkan ke kami, karena iuran yang disetorkan kami kelola dan manfaatnya kembali kepada peserta," ucapnya.

Dalam kesempatan itu, dirinya juga menyampaikan terkait dengan rencana pemerintah yang akan menambah satu program dari empat program yang sudah ada.

"Saat ini sudah ada empat program yaitu jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua dan juga jaminan pensiun. Namun, pemerintah bakal menambah satu jaminan lagi yaitu jaminan kehilangan pekerjaan," katanya.

Untuk penambahan jaminan itu, kata dia, saat ini masih dibahas payung hukum atau regulasi yang akan digunakan. Namun yang jelas, tidak akan menambah jumlah iuran yang dibayarkan peserta.

"Masih digodok, tidak ada penambahan iuran," ucapnya.

Ia juga mengingatkan kepada perwakilan perusahaan besar yang hadir supaya tidak memberikan gratifikasi kepada petugas terutama menjelang Natal dan tahun baru 2021.

"Karena sejak tahun 2015 kami sudah berkomitmen tidak menerima hadiah gratifikasi berupa apapun sebagai upaya menghindari korupsi," katanya.

Dari data yang ada, saat ini terdapat sebanyak 50 perusahaan dengan jumlah pekerja yang mencapai 50.788 orang. (*)

Pewarta: Indra Setiawan

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2020