Kepolisian Resor Situbondo, Jawa Timur, memproses kasus dugaan tindak pidana ancaman kekerasan yang tersebar melalui media sosial.

Dugaan tindak pidana ancaman kekerasan yang direkam dalam video berdurasi 31 detik dan tersebar lewat media sosial itu dilakukan oleh seorang warga Kecamatan Besuki, inisial AR dan ditujukan kepada Abd Mukit Farish warga Desa/Kecamatan Besuki.

"Pada dasarnya Polri itu melayani dan juga mengawal apa yang menjadi kebutuhan (laporan/pengaduan) masyarakat," ujar Kasat Reskrim Polres Situbondo AKP Agus Widodo di Situbondo, Sabtu.

Mengenai dugaan ancaman kekerasan yang dilaporkan oleh Abd Mukit Farish, katanya, masih menunggu perkembangannya dan polisi juga akan mengundang pihak-pihak terkait lainnya untuk dimintai keterangan, termasuk motif dalam video tersebut.

"Tentunya akan segera mengundang pihak-pihak yang terkait untuk mengklarifikasi motif membuat video itu. Kami mengimbau kepada masyarakat agar mempercayakan (kasus dugaan ancaman kekerasan) kepada kepolisian," ucapnya.

Sementara itu, Jayadi, kuasa hukum Abd Mukit Farish, mengatakan bahwa kliennya melaporkan pria inisial AR ke polisi terkait dengan dugaan tindak pidana ancaman kekerasan dan menakut-nakuti pelapor melalui rekaman video dan tersebar di media sosial.

"Kami melaporkan dugaan ancaman kekerasan itu sesuai Pasal 29 UU ITE yang disebutkan bahwa setiap orang yang tanpa hak mengirimkan informasi elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi, juncto (jo) Pasal 45 ayat (3) UU ITE yang disebutkan setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 29 dipidana dengan pidana paling lama 12 tahun penjara," katanya.

Jayadi berharap kepada masyarakat agar video yang berisi dugaan ancaman kekerasan itu tidak lagi disebarluaskan, karena khawatir ditunggangi berbagai pihak.

"Kami minta video tersebut tidak disebarluaskan lagi, agar tidak ditunggangi pihak lain yang dapat memperkeruh dan membuat pilkada Situbondo tidak kondusif," tuturnya.

Sebelumnya, sejak beberapa hari terakhir video berdurasi 31 detik itu tersebar di media sosial, dan rekaman berisi ancaman kekerasan dan juga tertuju secara pribadi kepada Abd Mukit Farish (pelapor).

Pewarta: Novi Husdinariyanto

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2020