Kepolisian Resor Situbondo, Jawa Timur, Kamis, mulai melakukan pemeriksaan terhadap Aprilianto Aris Efendi alias Pepeng selaku pemilik akun anonim "tekos sosial" di aplikasi media sosial facebook karena diduga mengunggah tulisan melecehkan lembaga BPBD setempat.
"Saya bersama penasihat hukum lain yakni Jayadi dan Atik ditunjuk perhari ini mendampingi Mas Pepeng. Hari ini merupakan hari pertama kali klien kami dipanggil penyidik," ujar Ahmad Zainuri Ghazali, penasihat hukum Aprilianto Aris Efendi, kepada wartawan di Situbondo, Kamis.
Sebagai penasihat hukum, pihaknya tidak ingin berandai-andai dalam melakukan pembelaan terhadap kliennya yang disangkakan melakukan ujaran kebencian sebagaimana diatur oleh UU ITE 19/2016 perubahan UU 11/2008.
"Jadi, karena ini baru pertama kali pemeriksaan oleh penyidik, tentu kami hormati dulu hasilnya seperti apa. Kami punya strategi tersendiri dalam melakukan pembelaan, tapi yang kami bela bukan kesalahannya, namun kepentingan hukumnya," ucapnya.
Sesuai apa yang disampaikan oleh kliennya, menurut Zainuri, pemilik akun anonim "tekos sosial" itu tidak ada niat untuk melakukan penghinaan ke instansi BPBD Situbondo, melainkan sebagai bentuk kritikan.
"Pengakuan klien kami, yang disampaikan dalam akun facebook miliknya untuk bermaksud mengkritik kinerja BPBD," katanya.
Sebelumnya, Kepala Pelaksana BPBD Situbondo Priyo Handoko mengemukakan bahwa BPBD secara lembaga resmi meminta Lembaga Penyuluhan Bantuan Hukum Nahdlatul Ulama (LPBH NU) Situbondo untuk menjadi pendamping hukum terkait dugaan ujaran kebencian tersebut.
"Bukan menunjuk LPBH NU, tetapi meminta untuk mendampingi kami mengenai persoalan ini. Karena kalau kami sendiri yang mengurusi, khawatir urusan lain yang sedang kami jalankan di BPBD justru akan terbengkalai," kata Priyo.
Akun facebook yang sengaja disembunyikan identitasnya itu harus berurusan dengan aparat penegak hukum, unggahannya diadukan ke Polres Situbondo, meskipun unggahan yang dinilai berisi ujaran kebencian itu sudah dihapus oleh pemilik akun. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2020
"Saya bersama penasihat hukum lain yakni Jayadi dan Atik ditunjuk perhari ini mendampingi Mas Pepeng. Hari ini merupakan hari pertama kali klien kami dipanggil penyidik," ujar Ahmad Zainuri Ghazali, penasihat hukum Aprilianto Aris Efendi, kepada wartawan di Situbondo, Kamis.
Sebagai penasihat hukum, pihaknya tidak ingin berandai-andai dalam melakukan pembelaan terhadap kliennya yang disangkakan melakukan ujaran kebencian sebagaimana diatur oleh UU ITE 19/2016 perubahan UU 11/2008.
"Jadi, karena ini baru pertama kali pemeriksaan oleh penyidik, tentu kami hormati dulu hasilnya seperti apa. Kami punya strategi tersendiri dalam melakukan pembelaan, tapi yang kami bela bukan kesalahannya, namun kepentingan hukumnya," ucapnya.
Sesuai apa yang disampaikan oleh kliennya, menurut Zainuri, pemilik akun anonim "tekos sosial" itu tidak ada niat untuk melakukan penghinaan ke instansi BPBD Situbondo, melainkan sebagai bentuk kritikan.
"Pengakuan klien kami, yang disampaikan dalam akun facebook miliknya untuk bermaksud mengkritik kinerja BPBD," katanya.
Sebelumnya, Kepala Pelaksana BPBD Situbondo Priyo Handoko mengemukakan bahwa BPBD secara lembaga resmi meminta Lembaga Penyuluhan Bantuan Hukum Nahdlatul Ulama (LPBH NU) Situbondo untuk menjadi pendamping hukum terkait dugaan ujaran kebencian tersebut.
"Bukan menunjuk LPBH NU, tetapi meminta untuk mendampingi kami mengenai persoalan ini. Karena kalau kami sendiri yang mengurusi, khawatir urusan lain yang sedang kami jalankan di BPBD justru akan terbengkalai," kata Priyo.
Akun facebook yang sengaja disembunyikan identitasnya itu harus berurusan dengan aparat penegak hukum, unggahannya diadukan ke Polres Situbondo, meskipun unggahan yang dinilai berisi ujaran kebencian itu sudah dihapus oleh pemilik akun. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2020