Pemerintah Kota Madiun, Jawa Timur berpeluang besar meraih penghargaan Paritrana tahun 2020 yang merupakan penghargaan dari Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko-PMK) dalam bidang perlindungan tenaga kerja.

"Pemkot Madiun berpeluang besar menjadi kandidat penghargaan Paritrana tahun 2020 menyusul regulasinya berupa perda untuk perlindungan tenaga kerja di sektor informal melalui program Asuransi Bagi Tenaga Kerja Sektor Informal Kota Madiun (Siaga Kita)," ujar Kepala BPJAMSOSTEK Kantor Cabang Madiun Tito Hartono dalam kegiatan Sosialisasi dan Persiapan Penilaian Paritrana Award tahun 2020 di Madiun, Senin.

Menurut dia, keberadaan regulasi berupa payung hukum perda untuk program Siaga Kita tersebut, akan menjadi poin yang sangat besar pada tahap penilaian penghargaan Paritrana tahun 2020 oleh juri terhadap Pemkot Madiun.

"Harapannya, kita BPJSAMSOSTEK bisa bersinergi dengan Pemkot Madiun dalam hal menyiapkan pendokumentasian yang ada disyaratkan," kata Tito.

Pihaknya mengapresiasi program Asuransi Siaga Kita oleh Pemerintah Kota Madiun dalam melindungi ribuan pekerja sektor informal atau bukan penerima upah di wilayah setempat.

"Dengan begitu diharapkan, ekonomi masyarakat semakin tumbuh kuat setelah mendapatkan perlindungan dasar dari BPJS Ketenagakerjaan," katanya.

Sekda Kota Madiun Rusdiyanto mengatakan Siaga Kita merupakan upaya Pemerintah Kota Madiun melindungi pekerja informal. Setidaknya, terdapat 56 jenis pekerjaan informal yang saat ini tertanggung program Siaga Kita.

Di antaranya, pedagang keliling, pedagang kaki lima, kuli bangunan, tukang becak, pemulung, kuli angkut, buruh tani, tukang sampah, tukang sol sepatu, hingga tukang gali sumur. Karenanya, kriteria luasan jangkuan juga bisa dibilang sudah cukup bagus.

"Prinsipnya kita sudah siap. Tinggal mengikuti persyaratan yang diminta tadi. Misalnya, pengumpulan berkas, wawancara, dan lain sebagainya. Kita optimistis saja, melihat program dan kebijakan Bapak Wali Kota. Insya Allah kita bisa menang," kata Sekda Rusdiyanto.

Seperti diketahui, penghargaan paritrana merupakan penghargaan dari pemerintah dalam perlindungan tenaga kerja.

Penghargaan itu diberikan kepada pemerintah provinsi terbaik, pemerintah kabupaten atau kota terbaik, perusahaan besar terbaik, perusahaan menengah terbaik, dan Usaha Kecil Mikro (UKM) terbaik. Pemda dan badan usaha tersebut dipilih karena telah mengimplementasikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada para pekerjanya.

Program itu diharapkan bisa mendorong peningkatan kepesertaan para pekerja terhadap program jaminan sosial ketenagakerjaan. Yakni, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua, dan Jaminan Pensiun (JP). (*)

Pewarta: Louis Rika Stevani

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2020