Pemerintah Kabupaten Jember masih belum memberi sanksi kepada tiga camat yang terbukti melanggar netralitas ASN dalam pilkada sesuai dengan rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Tiga camat yang direkomendasikan mendapat sanksi dari KASN masing-masing Camat Tanggul M. Ghozali, Camat Pakusari Fauzi, dan Camat Sumberjambe Rusdiyanto karena terbukti melanggar netralitas ASN dengan mendukung calon bupati petahana Faida.
"Hari ini saya masih melakukan pemanggilan kedua terhadap Camat Sumberjambe yang terbukti melanggar netralitas ASN," kata Sekretaris Kabupaten Jember Mirfano di Jember, Senin.
Sedangkan pemanggilan kedua untuk Camat Pakusari Fauzi dijadwalkan pada Selasa yang diperiksa langsung oleh Sekkab Jember Mirfano sebagai atasannya langsung.
"Kami sudah melakukan pemanggilan pertama kepada tiga orang camat, namun hanya dihadiri dua camat yakni Camat Pakusari dan Camat Sumberjambe, sedangkan Camat Tanggul tidak hadir," tutur-nya.
Pemanggilan kedua untuk Camat Tanggul M. Ghozali rencananya tetap akan dilaksanakan, meskipun yang bersangkutan mangkir pada pemanggilan tahap pertama.
"Saya coba akan memanggil Camat Tanggul lagi dan kapasitas saya sebagai atasannya langsung terkait dengan rekomendasi sanksi yang diberikan oleh KASN itu," katanya.
Ia menjelaskan pemanggilan yang dilakukan terhadap tiga orang ASN yang terbukti melanggar netralitas dalam pilkada merupakan standar operasional prosedur (SOP) yang harus dilakukan sesuai dengan PP No. 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS.
"Sesuai dengan rekomendasi KASN, tiga camat tersebut akan dikenai sanksi disiplin sedang, namun prosesnya kami melakukan sesuai dengan PP No.53 tahun 2010," ucap-nya.
Setelah dilakukan pemanggilan kedua terhadap tiga ASN itu, Mirfano berencana melapor ke Plt Bupati Jember A. Muqit Arief untuk persetujuan penjatuhan sanksi kepada tiga camat sesuai dengan rekomendasi KASN.
"Sanksi akan diberikan kepada tiga ASN yang melanggar netralitas dalam pilkada itu dan kami akan patuh menjalankan rekomendasi KASN," ujarnya.
Sebelumnya Ketua Badan Pengawas Pemilu Jember Thobrony Pusaka mengatakan pihaknya menerima tembusan surat elektronik dari KASN pada 23 Oktober 2020 yang menyebutkan ketiga ASN tersebut direkomendasikan untuk dijatuhi sanksi disiplin sedang.
"Kami mengingatkan kepada Plt Bupati Jember, apakah rekomendasi itu sudah ditindaklanjuti atau belum. Kalau belum, segera ditindaklanjuti karena ada batas waktu 14 hari sejak surat diterima oleh pejabat pembina kepegawaian," katanya
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2020
Tiga camat yang direkomendasikan mendapat sanksi dari KASN masing-masing Camat Tanggul M. Ghozali, Camat Pakusari Fauzi, dan Camat Sumberjambe Rusdiyanto karena terbukti melanggar netralitas ASN dengan mendukung calon bupati petahana Faida.
"Hari ini saya masih melakukan pemanggilan kedua terhadap Camat Sumberjambe yang terbukti melanggar netralitas ASN," kata Sekretaris Kabupaten Jember Mirfano di Jember, Senin.
Sedangkan pemanggilan kedua untuk Camat Pakusari Fauzi dijadwalkan pada Selasa yang diperiksa langsung oleh Sekkab Jember Mirfano sebagai atasannya langsung.
"Kami sudah melakukan pemanggilan pertama kepada tiga orang camat, namun hanya dihadiri dua camat yakni Camat Pakusari dan Camat Sumberjambe, sedangkan Camat Tanggul tidak hadir," tutur-nya.
Pemanggilan kedua untuk Camat Tanggul M. Ghozali rencananya tetap akan dilaksanakan, meskipun yang bersangkutan mangkir pada pemanggilan tahap pertama.
"Saya coba akan memanggil Camat Tanggul lagi dan kapasitas saya sebagai atasannya langsung terkait dengan rekomendasi sanksi yang diberikan oleh KASN itu," katanya.
Ia menjelaskan pemanggilan yang dilakukan terhadap tiga orang ASN yang terbukti melanggar netralitas dalam pilkada merupakan standar operasional prosedur (SOP) yang harus dilakukan sesuai dengan PP No. 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS.
"Sesuai dengan rekomendasi KASN, tiga camat tersebut akan dikenai sanksi disiplin sedang, namun prosesnya kami melakukan sesuai dengan PP No.53 tahun 2010," ucap-nya.
Setelah dilakukan pemanggilan kedua terhadap tiga ASN itu, Mirfano berencana melapor ke Plt Bupati Jember A. Muqit Arief untuk persetujuan penjatuhan sanksi kepada tiga camat sesuai dengan rekomendasi KASN.
"Sanksi akan diberikan kepada tiga ASN yang melanggar netralitas dalam pilkada itu dan kami akan patuh menjalankan rekomendasi KASN," ujarnya.
Sebelumnya Ketua Badan Pengawas Pemilu Jember Thobrony Pusaka mengatakan pihaknya menerima tembusan surat elektronik dari KASN pada 23 Oktober 2020 yang menyebutkan ketiga ASN tersebut direkomendasikan untuk dijatuhi sanksi disiplin sedang.
"Kami mengingatkan kepada Plt Bupati Jember, apakah rekomendasi itu sudah ditindaklanjuti atau belum. Kalau belum, segera ditindaklanjuti karena ada batas waktu 14 hari sejak surat diterima oleh pejabat pembina kepegawaian," katanya
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2020