Pemerintah Kota Malang, Jawa Timur, telah menyerahkan usulan kenaikan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) Kota Malang 2021 kepada Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

Wali Kota Malang Sutiaji mengatakan besaran UMK Kota Malang yang telah disepakati untuk diajukan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Timur tersebut tercatat mengalami kenaikan sebesar Rp158 ribu dibanding UMK pada 2020.

"UMK Kota Malang telah diproses dan diajukan ke Pemerintah Provinsi Jawa Timur, untuk diputuskan. Jumlah upah naik Rp158 ribu," kata Sutiaji, di Kota Malang, Jumat.

Sutiaji menjelaskan dengan kenaikan UMK 2021 sebesar Rp158 ribu tersebut, UMK Kota Malang menjadi Rp3.053.579, dari sebelumnya yang sebesar Rp2.895.502.

Menurut Sutiaji, besaran kenaikan UMK Kota Malang 2021 tersebut telah sesuai dengan yang disepakati oleh para serikat buruh atau pekerja, dengan para pelaku usaha yang ada di wilayah Kota Malang.

"Untuk besaran UMK, sudah saya tanda tangani," kata Sutiaji.

Keputusan terkait besaran kenaikan UMK Kota Malang 2021 tersebut, dilakukan dengan mempertimbangkan keputusan Pemerintah Provinsi Jawa Timur yang telah menetapkan kenaikan UMP sebesar Rp 100 ribu, atau 5,65 persen.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Jawa Timur menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi sebesar 5,65 persen, dari sebelumnya sebesar Rp1.768.000 menjadi Rp1.868.777 pada 2021, berdasar hasil kesepakatan bersama Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Timur.

Dalam beleid tersebut disebutkan bahwa para pengusaha yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketetapan UMP tersebut, dilarang mengurangi atau menurunkan upah, kemudian, pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari ketetapan UMP.

Di wilayah Provinsi Jawa Timur, besaran UMK paling rendah tercatat sebesar Rp1.913.000, atau lebih tinggi dari UMP Jawa Timur yang telah diumumkan. Di wilayah Jawa Timur, ada sembilan kabupaten yang menetapkan UMK sebesar Rp1.913.000 tersebut.

Pewarta: Vicki Febrianto

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2020