Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) mulai menjaring sukarelawan pemantau penyiaran di daerah-daerah guna mengintensifkan fungsi pengawasan lembaga penyiaran radio dan televisi selama tahapan Pilkada Serentak 2020.

"Rekrutmen relawan dilakukan di tingkat KPID (Komisi Penyiaran Indonesia Daerah) dengan menyesuaikan kebutuhan masing-masing," kata anggota KPI RI Nuning Rodiyah kepada ANTARA di Trenggalek, Jawa Timur, Selasa.

Selain dipengaruhi ketersediaan anggaran, kata Nuning, rekrutmen sukarelawan pengawas penyiaran juga mempertimbangkan geografis wilayah.

Menurut Nuning, daerah yang dekat dengan kantor KPID biasanya tidak mendesak melakukan rekrutmen sukarelawan karena anggota KPID bisa mengawasi langsung.

Namun, untuk daerah yang bergunung, jauh dari jangkauan tim KPID, lanjut dia, butih sukarelawan untuk membantu pengawasan setiap konten siar lembaga penyiaran radio maupun televisi, terutama untuk jenis konten yang berhubungan dengan materi pilkada, pasangan calon, dan dinamika politik dari salah satu kubu pasangan calon.

"Surabaya, misalnya. Daerah ini tidak perlu ditunjuk relawan penyiaran pilkada karena apa sudah langsung dekat dengan KPID dan masih terpantau dengan infrastruktur KPID," katanya.

Sukarelawan tersebut bertugas untuk membantu KPI dalam melakukan pengawasan lembaga penyiaran terkait dengan iklan kampanye hingga pemberitaan yang menyangkut pemilihan kepala daerah.

Dijelaskan pula bahwa iklan kampanye baru bisa ditayangkan di lembaga penyiaran resmi mulai 22 November.

"Itu pun dengan frekuensi pemutaran yang telah ditentukan oleh aturan Komisi Pemilihan Umum (KPU)," katanya menjelaskan.

Dengan terbentuknya sukarelawan pemantau, dia berharap pengawasan kampanye pilkada di masing-masing lembaga penyiaran akan berjalan secara maksimal.

Di sisi lain, pihaknya juga akan melakukan optimalisasi pemantauan menggunakan perangkat yang telah dimiliki KPI.

Di tingkat KPI di Jakarta, kata Nuning, sampai saat ini belum ada satu pun lembaga penyiaran yang mendapatkan sanksi terkait dengan pelanggaran pilkada. Sanksi justru lebih banyak dijatuhkan oleh KPID.

"Di beberapa daerah di provinsi-provinsi sudah beberapa yang dilayangkan surat sanksi teguran tertulis pada beberapa lembaga penyiaran lokal. KPI Pusat hanya memberikan sanksi kepada stasiun induk jaringan, jadi seperti ya semuanya yang di nasional, semuanya kewenangan dari KPI Pusat," kata Nuning.

Pewarta: Destyan H. Sujarwoko

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2020