Pemerintah Kabupaten Jember dan DPRD Jember segera membahas Peraturan daerah APBD 2020 dan APBD 2021 secara maraton setelah pengembalian kedudukan dan susunan organisasi tata kerja (KSOTK) di kabupaten setempat tuntas.
"Kami akan menyelesaikan dulu KSOTK dengan menindaklanjuti rekomendasi Mendagri dalam waktu dekat, kemudian akan membahas Perda APBD 2020 dan APBD 2021 secara maraton," kata Sekretaris Kabupaten Jember Mirfano usai bertemu pimpinan DPRD Jember di Kantor DPRD Jember, Jatim, Jumat.
Menurutnya penyelesaian KSOTK berkejaran dengan pembahasan APBD, sehingga APBD Jember tahun anggaran 2020 dan 2021 masih menggunakan KSOTK 2016 dan bukan KSOTK 2020 karena berbagai pertimbangan.
"Targetnya pembahasan APBD 2020 dan 2021 harus tuntas sebelum jabatan Plt Bupati Jember A. Muqit Arief habis pada awal Desember 2020," katanya.
Ia menjelaskan APBD 2020 dan APBD 2021 menggunakan KSOTK 2016 dengan pejabat sebelum 3 Januari 2018, namun sebenarnya kami juga menyiapkan KSOTK 2020.
Sementara Plt Bupati Jember A. Muqit Arief mengatakan pihaknya masih memerlukan surat dari Gubernur Jatim untuk meminta ketegasan dalam memberikan izin kepada Plt Bupati untuk membahas Perda APBD 2020 dan APBD 2021.
"Sesuai dengan peraturan perundangan bahwa harus ada izin tertulis dari pemerintah pusat melalui Gubernur Jatim untuk memberikan izin kepada Plt Bupati Jember membahas Perda APBD 2020 karena saat ini menggunakan Peraturan Kepala Daerah," katanya.
Ketua DPRD Jember Itqon Syauqi mengatakan pihaknya berterima kasih kepada Plt Bupati Jember yang sudah maksimal untuk menyelesaikan persoalan KSOTK sebelum APBD 2020 dan APBD 2021 dibahas secara maraton.
"DPRD Jember siap bekerja keras secara maraton untuk membahas APBD 2020 dan 2021 untuk kepentingan rakyat. Mudah-mudahan pembahasan bisa tuntas pada akhir November 2020," ucap politikus PKB Jember itu.
Kabupaten Jember merupakan satu-satunya kabupaten yang belum memiliki Perda APBD 2020 karena pembahasannya selalu berakhir deadlock akibat kurang harmonisnya hubungan Bupati Jember dengan DPRD Jember, sehingga Pemkab Jember menggunakan Perkada APBD 2020. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2020
"Kami akan menyelesaikan dulu KSOTK dengan menindaklanjuti rekomendasi Mendagri dalam waktu dekat, kemudian akan membahas Perda APBD 2020 dan APBD 2021 secara maraton," kata Sekretaris Kabupaten Jember Mirfano usai bertemu pimpinan DPRD Jember di Kantor DPRD Jember, Jatim, Jumat.
Menurutnya penyelesaian KSOTK berkejaran dengan pembahasan APBD, sehingga APBD Jember tahun anggaran 2020 dan 2021 masih menggunakan KSOTK 2016 dan bukan KSOTK 2020 karena berbagai pertimbangan.
"Targetnya pembahasan APBD 2020 dan 2021 harus tuntas sebelum jabatan Plt Bupati Jember A. Muqit Arief habis pada awal Desember 2020," katanya.
Ia menjelaskan APBD 2020 dan APBD 2021 menggunakan KSOTK 2016 dengan pejabat sebelum 3 Januari 2018, namun sebenarnya kami juga menyiapkan KSOTK 2020.
Sementara Plt Bupati Jember A. Muqit Arief mengatakan pihaknya masih memerlukan surat dari Gubernur Jatim untuk meminta ketegasan dalam memberikan izin kepada Plt Bupati untuk membahas Perda APBD 2020 dan APBD 2021.
"Sesuai dengan peraturan perundangan bahwa harus ada izin tertulis dari pemerintah pusat melalui Gubernur Jatim untuk memberikan izin kepada Plt Bupati Jember membahas Perda APBD 2020 karena saat ini menggunakan Peraturan Kepala Daerah," katanya.
Ketua DPRD Jember Itqon Syauqi mengatakan pihaknya berterima kasih kepada Plt Bupati Jember yang sudah maksimal untuk menyelesaikan persoalan KSOTK sebelum APBD 2020 dan APBD 2021 dibahas secara maraton.
"DPRD Jember siap bekerja keras secara maraton untuk membahas APBD 2020 dan 2021 untuk kepentingan rakyat. Mudah-mudahan pembahasan bisa tuntas pada akhir November 2020," ucap politikus PKB Jember itu.
Kabupaten Jember merupakan satu-satunya kabupaten yang belum memiliki Perda APBD 2020 karena pembahasannya selalu berakhir deadlock akibat kurang harmonisnya hubungan Bupati Jember dengan DPRD Jember, sehingga Pemkab Jember menggunakan Perkada APBD 2020. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2020