Polresta Malang Kota menyita barang bukti ganja kering seberat 38 kilogram sebagai hasil dari pengembangan kasus peredaran narkoba sebelumnya.

Kepala Polresta Malang Kota, Komisaris Besar Polisi Leonardus Simarmata mengatakan temuan 38 kilogram ganja itu hasil pengembangan kasus sebelumnya dengan barang bukti 6,5 kilogram ganja, 1,3 ons sabu-sabu, 524 butir pil ekstasi, dan 703.000 butir pil dobel L.

"Ini merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya yang sudah kita rilis beberapa hari lalu," kata dia di Malang, Jumat.

Pada pekan lalu, Polresta Malang Kota menahan tiga orang tersangka yang merupakan kurir narkoba. Para tersangka itu adalah, AK (35), MAP (22) warga Jalan Simpang Akordion, Kecamatan Lowokwaru, Malang, serta UA (25), warga Karangploso, Kabupaten Malang, Jawa Timur.

Simarmata menyatakan para tersangka itu ditahan polisi pada 22 Oktober 2020. 

Ia menyatakan dari hasil pengembangan terhadap tiga tersangka itu, petugas berhasil menemukan barang bukti berupa 38 kilogram ganja di rumah tersangka AK di Jalan Simpang Akordion, Kota Malang, pada 27 Oktober 2020.

"Pada TKP Jalan Simpang Akordion, pada 27 Oktober 2020, pukul 18.30 ditemukan kembali sebanyak 38 kilogram ganja," kata Simarmata.

Dengan temuan barang bukti baru itu, lanjut dia, maka secara keseluruhan terdapat kurang lebih 48 kilogram ganja dari tangan para tersangka. Berdasarkan informasi dari para tersangka, mereka pada awalnya memiliki 100 kilogram ganja kering.

Ganja kering dari para tersangka kurir tersebut, lanjut Leo, didapatkan dari seseorang yang berinisial EK, yang mendapatkan barang dari tersangka lain berinisial LTF. Kedua orang tersebut, saat ini tengah diburu polisi.

"Sebanyak 38 kilogram yang ditemukan itu, asalnya dari EK, yang masih DPO. EK juga mendapatkan barang dari LTF, yang juga DPO," kata dia.
 

Pewarta: Vicki Febrianto

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2020