BPJS Kesehatan memberikan keringanan pembayaran iuran bagi peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) sebagai dampak pandemi COVID-19.
 
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Surabaya Betsy M.O. Roeroe di Surabaya, Senin, mengatakan melalui kanal digital pihaknya meluncurkan program relaksasi tunggakan JKN bagi peserta bukan penerima upah (PBPU) atau peserta mandiri perorangan yang dapat diakses melalui aplikasi Mobile JKN.
 
"Keringanan pembayaran ini adalah salah satu bentuk kepedulian pemerintah kepada masyarakat terhadap pengaruh pandemi COVID-19 yang menyebabkan menurunnya perekonomian sehingga kemampuan membayar iuran premi pun ikut menurun," katanya melalui virtual zoom.
 
BPJS Kesehatan memfasilitasi hal tersebut melalui kanal digital yang mudah diakses secara luas oleh masyarakat.
 
"Program ini ditujukan untuk membantu peserta JKN - KIS yang terdampak pandemi COVID-19, khususnya bagi mereka yang memiliki tunggakan lebih dari enam bulan sehingga harapannya dapat meningkatkan keaktifan peserta. Caranya mudah, hanya dengan mendaftarkan diri melalui aplikasi Mobile JKN yang dapat di-'download' (unduh) menggunakan 'smartphone' (telepon pintar) peserta," katanya.
 
Program relaksasi tunggakan JKN memberikan keringanan pembayaran tunggakan bagi peserta mandiri perorangan yang memiliki tunggakan iuran lebih dari enam bulan dengan sisa tunggakan wajib dilunasi paling lambat Desember 2021.
 
"Program ini dapat diakses pada menu yang tersedia pada aplikasi Mobile JKN, peserta JKN-KIS pun dapat memilih jumlah bulan tunggakan sesuai dengan kemampuan bayar masing-masing, setelah itu melakukan pembayaran di kanal yang telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan," ujarnya.
 
Ia mengimbau peserta JKN-KIS yang berstatus nonaktif dikarenakan memiliki tunggakan premi yang cukup lama, agar segera mendaftar program relaksasi tunggakan JKN, sehingga statusnya bisa aktif kembali dan KIS-nya dapat segera digunakan.
 
"Cukup dengan membayarkan tunggakan iuran minimal untuk enam bulan dan premi satu bulan berjalan," ujarnya.
 
Betsy menjelaskan untuk meringankan beban peserta dalam membayar sisa tunggakan iuran JKN+KIS, peserta juga dapat memanfaatkan angsuran sisa tunggakan pada menu cicilan yang terdapat di aplikasi Mobile JKN. Dengan memilih jumlah bulan yang akan dibayarkan angsuran sesuai dengan kemampuan.
 
"Peserta dapat mendaftarkan program angsuran keringanan sisa tunggakan ini setiap saat ketika dana peserta tersedia sampai dengan 31 Desember 2021 dengan prosedur yang sama," katanya.
 
Selain mendaftarkan diri melalui aplikasi Mobile JKN, peserta mandiri perorangan juga dapat mendaftar program relaksasi tunggakan JKN ini melalui "care center" di 1500 400, atau dengan datang langsung ke kantor cabang BPJS Kesehatan.
 
Sebelumnya, BPJS Kesehatan juga telah memperkenalkan dua aplikasi untuk mempermudah peserta JKN-KIS dalam memperoleh informasi dan melakukan pengaduan, yaitu layanan Chat Asistant JKN (Chika) di nomor 08118750400 dan layanan Voice Interactive JKN (Vika) pada menu "care center".

Pewarta: Indra Setiawan

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2020