Petugas Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Mojokerto, Jawa Timur, membongkar bisnis prostitusi dalam jaringan (online) di wilayah Kecamatan Pacet, Mojokerto.
 
Kapolres Mojokerto AKBP Dony Alexander di Mojokerto, Rabu, mengatakan dari pengungkapan kasus penjualan manusia atau prostitusi online ini ditangkap dua pria yang berperan sebagai muncikari.
 
"Dua pria itu adalah SMR warga Desa Jetis, Kecamatan Jetis, dan MAM warga Desa Wonorejo, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto," katanya saat rilis kasus ini di Mapolres Mojokerto.
 
Ia mengemukakan modus operandi kasus prostitusi online ini adalah menawarkan jasa kepada lelaki hidung belang untuk melakukan hubungan layaknya suami istri.
 
"Dua orang itu ditangkap dengan waktu yang berbeda. Pelaku SMR ditangkap pada 12 September, sementara MAM diringkus pada 28 September," ucap dia.
 
Ia menjelaskan korban muncikari berumur 18 tahun tetapi masih duduk di bangku sekolah. Dari aksinya itu, kedua pelaku mendapatkan keuntungan bervariasi antara Rp200 ribu dan Rp300 ribu dari pemesan lelaki hidung belang Rp1 juta.
 
"Korban pertama mendapat Rp700 ribu dan yang kedua mendapat Rp800 ribu itu setelah lelaki hidung belang memberi uang sejumlah Rp1 juta kepada muncikari," ungkap-nya.
 
Ia menjelaskan untuk pelaku SMR yang korbannya anak di bawah umur dijerat pasal 296 KUHP dan pasal 506 KUHP dengan ancaman hukuman 1 tahun 4 bulan penjara.
 
"Sementara pelaku MAM dijerat dengan pasal 88 juncto pasal 761 undang-undang nomor 35 atau tahun 2014 atau pasal 296 KUHP dan pasal 506 KUHP ancaman hukumannya 10 tahun penjara," katanya.

Pewarta: Indra Setiawan

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2020