Rapat pleno penetapan pasangan calon Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jember 2020 akan digelar secara tertutup di Kantor KPU Kabupaten Jember, Jawa Timur, Rabu (23/9).
"Memang pada pilkada sebelumnya rapat pleno penetapan calon dilakukan secara terbuka, namun untuk Pilkada 2020 dilakukan secara tertutup sesuai dengan PKPU Nomor 9 tahun 2020 pasal 68," kata Ketua KPU Jember Muhammad Syai'in di Kantor KPU setempat, Selasa.
Baca juga: Pilkada Jember miliki tiga keunikan, apa saja?
Ia mengatakan mekanisme penetapan pasangan calon digelar sesuai PKPU No. 9 Tahun 2020 tentang Pencalonan Pilkada 2020 dan dalam pasal 68 PKPU itu menyebutkan, penetapan hasil verifikasi persyaratan pencalonan, persyaratan bakal calon, dan penetapan pasangan calon peserta pemilihan dilakukan melalui rapat pleno KPU provinsi atau kabupaten/kota.
"Hasil verifikasi pasangan calon kemudian dituangkan dalam berita acara penetapan pasangan calon. Kami juga akan mengumumkan di papan pengumuman atau laman resmi KPU Jember," katanya.
Baca juga: Tiga pasangan bacabup-bacawabup daftar Pilkada Jember 2020
Menurutnya, rapat pleno penetapan pasangan calon tersebut hanya dihadiri oleh komisioner dan staf KPU Jember, namun usai rapat pleno akan diumumkan secara terbuka kepada media.
Penetapan pasangan calon tidak akan dihadiri oleh pasangan calon kepala daerah sesuai dengan ketentuan, sehingga tidak akan menimbulkan kerumunan massa.
"Setelah menggelar rapat pleno dan menetapkan pasangan calon Pilkada Jember melalui berita acara, maka kami akan menyampaikan hasil penetapan pasangan calon yang memenuhi syarat sebagai peserta Pilkada Jember kepada teman-teman wartawan," tuturnya.
Baca juga: Wabup Jember ingatkan tiga paslon pilkada patuhi protokol kesehatan
Setelah dilakukan penetapan pasangan calon, lanjut dia, tahapan berikutnya adalah pengundian nomor urut pasangan calon yang akan dihadiri oleh masing-masing pasangan calon dengan timnya.
"Kami akan tetap membatasi jumlah tim pasangan calon yang dapat hadir saat pengundian nomor urut calon seiring dengan masa pandemi COVID-19 karena protokol kesehatan secara ketat akan diterapkan," katanya.
Baca juga: KPU Jember tegaskan kampanye pilkada harus terapkan protokol kesehatan
KPU Jember menenerima tiga bakal pasangan calon yang mendaftar di Pilkada Jember yakni Hendy Siswanto - Muhammad Balya Firjaun Barlaman diusung oleh Partai NasDem, Gerindra, Demokrat, PPP, dan PKS dengan jumlah 28 kursi DPRD, kemudian Abdus Salam - Ifan Ariadna Wijaya yang diusung PKB, PDI-P, Golkar, Perindo, PAN, dan Berkarya (22 kursi DPRD).
Selanjutnya petahana Faida yang menggandeng Dwi Arya Nugraha Oktavianto melalui jalur perseorangan dengan 146.687 surat dukungan yang terverifikasi untuk mendaftar.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2020
"Memang pada pilkada sebelumnya rapat pleno penetapan calon dilakukan secara terbuka, namun untuk Pilkada 2020 dilakukan secara tertutup sesuai dengan PKPU Nomor 9 tahun 2020 pasal 68," kata Ketua KPU Jember Muhammad Syai'in di Kantor KPU setempat, Selasa.
Baca juga: Pilkada Jember miliki tiga keunikan, apa saja?
Ia mengatakan mekanisme penetapan pasangan calon digelar sesuai PKPU No. 9 Tahun 2020 tentang Pencalonan Pilkada 2020 dan dalam pasal 68 PKPU itu menyebutkan, penetapan hasil verifikasi persyaratan pencalonan, persyaratan bakal calon, dan penetapan pasangan calon peserta pemilihan dilakukan melalui rapat pleno KPU provinsi atau kabupaten/kota.
"Hasil verifikasi pasangan calon kemudian dituangkan dalam berita acara penetapan pasangan calon. Kami juga akan mengumumkan di papan pengumuman atau laman resmi KPU Jember," katanya.
Baca juga: Tiga pasangan bacabup-bacawabup daftar Pilkada Jember 2020
Menurutnya, rapat pleno penetapan pasangan calon tersebut hanya dihadiri oleh komisioner dan staf KPU Jember, namun usai rapat pleno akan diumumkan secara terbuka kepada media.
Penetapan pasangan calon tidak akan dihadiri oleh pasangan calon kepala daerah sesuai dengan ketentuan, sehingga tidak akan menimbulkan kerumunan massa.
"Setelah menggelar rapat pleno dan menetapkan pasangan calon Pilkada Jember melalui berita acara, maka kami akan menyampaikan hasil penetapan pasangan calon yang memenuhi syarat sebagai peserta Pilkada Jember kepada teman-teman wartawan," tuturnya.
Baca juga: Wabup Jember ingatkan tiga paslon pilkada patuhi protokol kesehatan
Setelah dilakukan penetapan pasangan calon, lanjut dia, tahapan berikutnya adalah pengundian nomor urut pasangan calon yang akan dihadiri oleh masing-masing pasangan calon dengan timnya.
"Kami akan tetap membatasi jumlah tim pasangan calon yang dapat hadir saat pengundian nomor urut calon seiring dengan masa pandemi COVID-19 karena protokol kesehatan secara ketat akan diterapkan," katanya.
Baca juga: KPU Jember tegaskan kampanye pilkada harus terapkan protokol kesehatan
KPU Jember menenerima tiga bakal pasangan calon yang mendaftar di Pilkada Jember yakni Hendy Siswanto - Muhammad Balya Firjaun Barlaman diusung oleh Partai NasDem, Gerindra, Demokrat, PPP, dan PKS dengan jumlah 28 kursi DPRD, kemudian Abdus Salam - Ifan Ariadna Wijaya yang diusung PKB, PDI-P, Golkar, Perindo, PAN, dan Berkarya (22 kursi DPRD).
Selanjutnya petahana Faida yang menggandeng Dwi Arya Nugraha Oktavianto melalui jalur perseorangan dengan 146.687 surat dukungan yang terverifikasi untuk mendaftar.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2020