Wakil Bupati Jember A. Muqit Arief mengingatkan ketiga bakal pasangan calon peserta pemilihan kepala daerah dan timnya benar-benar mematuhi protokol kesehatan selama tahapan Pilkada Jember 2020.

"Ketiga bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati Jember harus taat terhadap protokol kesehatan untuk keselamatan bersama dan untuk menyukseskan pilkada dengan tingkat partisipasi masyarakat yang tinggi," kata wabup usai memimpin rapat koordinasi penegakan hukum protokol kesehatan dalam pelaksanaan tahapan Pilkada Jember 2020 di aula Pemkab Jember, Jatim, Senin.

Menurutnya, bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati dalam Pilkada Jember 2020 harus memiliki surat keterangan tes cepat, jika mengikuti tahapan pesta demokrasi tersebut dan dokumen kesehatan itu juga harus dimiliki oleh tim.

"Jadi harus membawa surat tes cepat untuk memastikan nonreaktif. Bagi yang punya penyakit bawaan juga untuk tidak dimasukkan dalam undangan," katanya.

Dalam waktu dekat, pilkada memasuki tahapan penetapan pasangan calon pada 23 September 2020, kemudian disusul pada hari berikutnya dilakukan pengundian nomor urut pasangan calon pada Kamis (24/9).

"Momen tersebut bisa mengumpulkan banyak orang sehingga rapat koordinasi yang melibatkan banyak instansi itu bertujuan mencegah terjadinya klaster baru COVID-19," ujarnya.

Ia mengatakan KPU Jember telah menggelar sosialisasi tentang kewajiban menaati protokol kesehatan bagi pasangan calon dan timnya, sehingga diharapkan semuanya bisa mematuhi aturan tersebut.

"Langkah-langkah atau tindakan dapat ditindaklanjuti dengan peraturan presiden maupun peraturan gubernur apabila ada pelanggaran," tutur-nya.

Tiga pasangan calon kepala daerah yang mendaftar di KPU Jember yakni pasangan Hendy Siswanto - Muhammad Balya Firjaun Barlaman diusung oleh Partai NasDem, Gerindra, Demokrat, PPP, dan PKS dengan jumlah 28 kursi DPRD, kemudian pasangan kedua adalah pasangan Abdus Salam - Ifan Ariadna Wijaya yang diusung PKB, PDI-P, Golkar, Perindo, PAN, dan Berkarya (22 kursi DPRD).

Kemudian pasangan calon petahana Faida yang menggandeng Dwi Arya Nugraha Oktavianto melalui jalur perseorangan dengan 146.687 surat dukungan yang terverifikasi untuk mendaftar.

Pewarta: Zumrotun Solichah

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2020