Belasan warga yang tinggal di kawasan Rumah Sakit Mitra Sehat Situbondo, Jawa Timur, Senin, mendatangi kantor Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten setempat mempertanyakan pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (limbah B3) di rumah sakit yang selama ini disoal oleh warga karena berada di tengah permukiman padat penduduk.

Kedatangan warga Kaplingan RT 02/ RW 11 Desa Curah Jeru, Kecamatan Panji, ke DLH Situbondo ini untuk menuntut keadilan dan hak mereka memperoleh kehidupan yang baik dan sehat. Selama ini warga yang tinggal berdampingan dengan rumah sakit swasta itu dihantui rasa was-was dampak limbah medis, termasuk limbah B3 jika tidak dikelola dengan baik oleh pihak rumah sakit.

"Kedatangan kami ke Dinas Lingkungan Hidup untuk memastikan pengelolaan instalasi pengolahan air limbah (IPAL) dikelola sesuai standar," ujar Luthfi Al Jamali, perwakilan warga yang menolak proyek pengembangan RS Mitra Sehat Situbondo.

Dalam pertemuan dengan Kepala DLH Situbondo, warga juga mempertanyakan pelaporan upaya pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan hidup (UPL/UKL) di RS Mitra Sehat sesuai prosedur atau tidak.

Kata Luthfi, sejak berdiri 2013, pihak RS Mitra Sehat tidak pernah melaporkan UPL/UKL yang seharusnya dilakukan secara rutin setiap tiga bulan atau enam bulan sekali.

"Kalau tidak melaporkan secara rutin UPL/UKL ini menunjukkan bahwa pihak rumah tidak peduli lingkungan, tentunya kami yang tinggal di sekitar rumah sakit sangat khawatir dampak dari limbah B3 rumah sakit tersebut," ucapnya.

Hal senada juga disampaikan oleh Edi Supriyono, bahwa kedatangannya ke DLH menyampaikan aspirasi dan kekecewaan warga dengan proyek pengembangan rumah sakit milik pejabat eselon II Pemkab Situbondo itu terus dilanjutkan tanpa persetujuan warga di sekitar.

"Bagaimana mungkin rumah sakit mendapat izin berkembang terus, padahal sudah nyata ada di tengah-tengah permukiman penduduk," ujarnya.

"Kami mengadu ke pemerintah karena masa depan anak kami, bagaimana kalau rumah sakit terus berkembang. Kami ingin memperjuangkan hak kami yang paling mendasar saja," kata Edi Supriyono.

Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan (DLH) Hidup Kabupaten Situbondo Kholil mengatakan bahwa pihaknya telah turun ke lapangan untuk menindaklanjuti pengaduan warga mengenai sistem IPAL RS Mitra Sehat.

"Kami telah turun mengambil sampel limbah di RS Mitra Sehat dan telah dikirim ke laboratorium di Surabaya. Hasil lab jika sudah turun akan kami sampaikan kepada warga. Secara menyeluruh akan kami evaluasi pelaksanaan pengelolaan limbah rumah sakit untuk meyakinkan warga bahwa RS Mitra Sehat mengolah limbah seperti apa dan kekurangannya akan kami lakukan perbaikan," paparnya.

Mengenai pengakuan pihak RS Mitra Sehat yang belum pernah memberikan pelaporan UPL/UKL, Kholil membenarkan jika rumah sakit swasta itu tidak menyampaikan pelaporan UPL/UKL.

DLH Situbondo juga sudah memberikan teguran dan pembinaan. Secara menyeluruh, baru 80 persen perusahaan atau tempat usaha di Situbondo yang melaporkan UPL/UKL.

"Perusahaan melaporkan UPL/UKL belum tentu juga tidak mencemarkan lingkungan dan sebaliknya bagi perusahaan yang tidak melaporkan UPL/UKL belum tentu mencemarkan lingkungan," katanya.

Sementara itu, Kuasa Hukum RS Mitra Sehat Reno Widigdo menyatakan bahwa selama ini sistem IPAL telah dilakukan pemantauan secara berkala oleh DLH Situbondo.

"Pemeriksaan IPAL dari DLH rutin dilakukan, artinya pemeriksaan secara berkala sudah dilakukan oleh DLH ada atau tidaknya pengaduan warga sekitar karena sudah menjadi protab rumah sakit dan DLH," katanya. (*)

Pewarta: Novi Husdinariyanto

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2020