Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas turun langsung ke pasar tradisional mengampanyekan protokol kesehatan serta membagikan masker kepada masyarakat sebagai upaya menekan penyebaran virus corona (COVID-19).

"Kembali saya mengingatkan, karena kasus COVID-19 dalam tiga minggu terakhir yang terus naik. Kami kembali menggalakkan kampanye protokol kesehatan dan membagikan masker," kata Bupati Anas di sela membagikan masker di pasar kawasan kota Banyuwangi, Jawa Timur, Selasa.

Menurut ia, ada peningkatan kesadaran warga yang menggunakan masker dan berharap disiplin protokol kesehatan terus dijaga di kalangan warga.

Mengampanyekan kembali protokol kesehatan di pasar, menurut Anas, karena pasar merupakan tempat kumpulnya banyak orang dari berbagai segmen sehingga bisa dijadikan tolok ukur disiplin warga.

"Saya cukup senang saat keliling tadi melihat 90 persen lebih warga sudah pakai masker," katanya.

Bupati Anas mengatakan bahwa masker merupakan senjata utama untuk menahan laju persebaran COVID-19. Ia pun meminta warga selalu memakai masker dan dijadikan kebiasaan baru saat ke luar rumah.

"Sebelum vaksin ditemukan, yang bisa kita lakukan adalah rajin memakai masker, selain rajin mencuci tangan dan dan menjaga jarak. Dibiasakan lagi menggunakan masker yang benar. Jangan cuma dikalungkan, namun dipakai dengan benar menutupi hidung dan mulut, apalagi saat berkomunikasi dengan orang lain," tuturnya.

Selain membagi masker, saat di pasar Bupati Anas juga memberi imbauan pentingnya menggunakan masker, mulai tukang becak, juru parkir, pedagang, pembeli, hingga pengguna jalan dan diingatkan untuk terus rajin memakai masker.

Pada awal masa pandemi, Gugus Tugas COVID-19 Banyuwangi telah membagikan sejuta masker kepada warga. Masker tersebut diproduksi oleh UMKM Banyuwangi. Produksi masker ini selain sebagai upaya menahan laju penyebaran virus corona, sekaligus juga menggerakkan roda ekonomi pelaku ekonomi mikro daerah.

Sebelumnya, Polresta Banyuwangi telah menggelar operasi yustisi penegakan protokol kesehatan penggunaan masker, dengan melibatkan jajaran TNI, pengadilan negeri, kejaksaan dan Satpol PP. Dalam operasi yustisi itu warga yang kedapatan tidak mengenakan masker dikenakan sanksi berupa denda.

Operasi yustisi menindaklanjuti Peraturan Gubernur Jatim No 53/2020 tentang penerapan Penerapan Protokol Kesehatan sebagai pencegahan dan pengendalian COVID-19. Sebelumnya presiden juga telah mengeluarkan Inpres No 6/2020 terkait pencegahan dan pengendalian virus corona.

"Kemarin sudah mulai diberlakukan denda bagi mereka yang tidak pakai masker. Sebenarnya, pesan yang ingin disampaikan satgas adalah bukan soal dendanya, melainkan penegakan disiplin bermasker bagi warga untuk keselamatan dan kesehatan semua warga," kata Bupati Anas.

Pewarta: Novi Husdinariyanto

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2020