Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) mengapresiasi peluncuran program Asuransi bagi Tenaga Kerja Informal se-Kota Madiun (Siaga Kita) oleh Pemerintah Kota Madiun guna melindungi ribuan pekerja sektor informal atau bukan penerima upah di wilayah setempat.

"BPJAMSOSTEK mengapresiasi respons cepat Pemkot Madiun dalam membantu masyarakat, utamanya sektor informal. Dengan begitu diharapkan, ekonomi masyarakat semakin tumbuh kuat setelah mendapatkan perlindungan dasar dari BPJS Ketenagakerjaan," ujar Kepala BPJAMSOSTEK Kantor Cabang Madiun Tito Hartono dalam Sosialisasi Perda Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian Bagi Pekerja Bukan Penerima Upah dan peluncuran program Siaga Kita di Bima Ballroom Hotel Aston Madiun, Rabu.

Dia mengatakan melalui program Siaga Kita, para pekerja informal yang telah terverifikasi di Kota Madiun diikutkan dalam jaminan sosial ketenagakerjaan, meliputi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) dari BPJS Ketenagakerjaan.

Dalam program tersebut Pemkot Madiun membayar premi asuransi sebesar Rp16.800 per orang per bulan. Total anggaran yang digelontorkan pada program itu mencapai lebih dari Rp900 juta.

Wali Kota Madiun Maidi mengatakan program Siaga Kita merupakan bantuan pembayaran premi asuransi jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian melalui BPJS Ketenagakerjaan. Program itu diberikan kepada pekerja bukan penerima upah yang ber-KTP Kota Madiun serta telah masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Total 3.736 jiwa yang mendapatkan bantuan tersebut di Kota Madiun, di antaranya pedagang kaki lima (PKL), pedagang pasar, tukang becak, juru parkir, hingga juru tambal ban.

"Dengan program Siaga Kita, masyarakat kami lindungi. Artinya, kami tidak ingin masyarakat kesusahan," kata dia..

Program tersebut juga telah memiliki payung hukum, yakni Perda Kota Madiun Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan JKK dan JKM bagi Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU).

Ia menegaskan program tersebut bertujuan memberikan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada pekerja sektor informal di Kota Madiun.

Harapannya, pihak keluarga sebagai ahli waris dapat terlindungi ketika kepala keluarga sebagai tulang punggung tertimpa musibah.

Pewarta: Louis Rika Stevani

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2020