Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Gresik, Jawa Timur, melarang partai politik untuk membawa pendukungnya saat melakukan pendaftaran calon bupati dan wakil bupati ke kantor setempat pada 4 hingga 6 September 2020 untuk menghindari klaster baru penyebaran COVID-19 dalam pesta demokrasi.

Anggota Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Gresik Elvita Yuliati, Selasa, mengatakan larangan pengerahan massa telah tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pilkada Serentak Lanjutan Dalam Kondisi Bencana Nonalam Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

KPU Gresik, kata dia, hanya memperbolehkan pimpinan parpol pengusung yang datang ke Kantor KPU, masing-masing ketua dan sekretaris beserta pasangan yang dicalonkan, agar sesuai dengan protokol kesehatan, dan menghindari upaya mengumpulkan orang dengan jumlah yang besar.

"Nanti yang boleh masuk hanya ketua parpol, sekretaris dan pasangan calon yang diusung," ucap Elvita kepada wartawan di Gresik.

Mantan jurnalis ini menuturkan, KPU dalam waktu dekat akan mengundang delapan partai politik yang mempunyai kursi di DPRD Gresik, dengan agenda berkoordinasi terkait persiapan pendaftaran supaya ketika pendaftaran berlangsung setiap parpol yang mengusung paham mekanisme yang diaturkan.

"Sebenarnya kami sudah melakukan sosialisasi kepada parpol, namun ini hanya sebagai penegasan dan kordinasi terkait persiapan pendaftaran mendatang," katanya menjelaskan.

Ia mengingatkan partai politik agar mempersiapkan dokumen yang diperlukan ketika pendaftaran calon, seperti dokumen yang melibatkan lembaga lain, yakni pengadilan, polisi, pengadilan niaga, serta pajak.

"Semua berkas itu harus dilengkapi, karena sebagai syarat mutlak pasangan calon lolos verifikasi oleh KPU Gresik," tuturnya.

Pewarta: A Malik Ibrahim

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2020