Sebanyak 609 orang narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Pamekasan, Jawa Timur, menerima remisi umum pada Hari Ulang Tahun Ke-75 Kemerdekaan Republik Indonesia.
"Penyerahan remisi umum ini dilakukan secara simbolis karena masih dalam masa pandemi COVID-19. Penyerahan kepada semua narapidana tetap dilaksanakan di Lapas Pamekasan bersamaan dengan kegiatan penyerahan remisi serentak secara virtual siang tadi," kata Kepala Lapas Klas IIA Pamekasan Hanafi dalam keterangan persnya yang diterima ANTARA di Pamekasan, Senin malam.
Sejumlah 609 orang narapidana yang mendapatkan remisi umum kali ini telah memenuhi syarat administratif, yakni telah menjalani masa pidana lebih dari enam bulan, serta berkelakuan baik selama menjalani masa pidana.
Syarat berkelakuan baik dimaksud adalah narapidana tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu enam bulan terakhir, terhitung sebelum tanggal pemberian remisi, dan telah mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh Lapas dengan predikat baik.
Pemberian remisi kepada 609 orang narapidana di Lapas Klas IIA Pamekasan pada HUT Ke-75 Kemerdekaan RI ini, berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum Dan HAM RI Nomor: PAS-922.PK.01.01.02 TAHUN 2020 tentang Pemberian Remisi Umum 17 Agustus 2020.
Pengurangan masa pidana kepada 609 orang narapidana itu, antara 1 hingga 6 bulan, dan sebanyak 24 orang narapidana di antaranya langsung dinyatakan habis masa pidananya atau bebas.
"Tapi tidak bisa langsung bebas hari ini juga, karena masih harus menjalani subsider atau pidana pengganti denda," ujar Kalapas menjelaskan.
Kalapas Klas IIA Pamekasan Hanafi juga menyampaikan ucapan selamat kepada para narapidana yang mendapatkan remisi umum ini dan berharap akan menjadi motivasi untuk selalu memperbaiki diri.
Pemerintah, sambung mantan aktivis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) ini, akan memberikan reward atau hadiah berupa pengurangan masa pidana bagi narapidana yang telah menunjukkan perubahan untuk terus memperbaiki diri.
Dibanding tahun 2019, narapidana yang mendapatkan remisi pada HUT Ke-75 Kemerdekaan RI kali ini, lebih sedikit. Sebab, pada HUT Kemerdekaan RI pada tahun 2019, narapidana di Lapas Klas IIA Pamekasan yang diusulkan mendapatkan remisi sebanyak 718 orang. Sementara pada 2018 sebanyak 489 orang narapidana.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2020
"Penyerahan remisi umum ini dilakukan secara simbolis karena masih dalam masa pandemi COVID-19. Penyerahan kepada semua narapidana tetap dilaksanakan di Lapas Pamekasan bersamaan dengan kegiatan penyerahan remisi serentak secara virtual siang tadi," kata Kepala Lapas Klas IIA Pamekasan Hanafi dalam keterangan persnya yang diterima ANTARA di Pamekasan, Senin malam.
Sejumlah 609 orang narapidana yang mendapatkan remisi umum kali ini telah memenuhi syarat administratif, yakni telah menjalani masa pidana lebih dari enam bulan, serta berkelakuan baik selama menjalani masa pidana.
Syarat berkelakuan baik dimaksud adalah narapidana tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu enam bulan terakhir, terhitung sebelum tanggal pemberian remisi, dan telah mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh Lapas dengan predikat baik.
Pemberian remisi kepada 609 orang narapidana di Lapas Klas IIA Pamekasan pada HUT Ke-75 Kemerdekaan RI ini, berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum Dan HAM RI Nomor: PAS-922.PK.01.01.02 TAHUN 2020 tentang Pemberian Remisi Umum 17 Agustus 2020.
Pengurangan masa pidana kepada 609 orang narapidana itu, antara 1 hingga 6 bulan, dan sebanyak 24 orang narapidana di antaranya langsung dinyatakan habis masa pidananya atau bebas.
"Tapi tidak bisa langsung bebas hari ini juga, karena masih harus menjalani subsider atau pidana pengganti denda," ujar Kalapas menjelaskan.
Kalapas Klas IIA Pamekasan Hanafi juga menyampaikan ucapan selamat kepada para narapidana yang mendapatkan remisi umum ini dan berharap akan menjadi motivasi untuk selalu memperbaiki diri.
Pemerintah, sambung mantan aktivis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) ini, akan memberikan reward atau hadiah berupa pengurangan masa pidana bagi narapidana yang telah menunjukkan perubahan untuk terus memperbaiki diri.
Dibanding tahun 2019, narapidana yang mendapatkan remisi pada HUT Ke-75 Kemerdekaan RI kali ini, lebih sedikit. Sebab, pada HUT Kemerdekaan RI pada tahun 2019, narapidana di Lapas Klas IIA Pamekasan yang diusulkan mendapatkan remisi sebanyak 718 orang. Sementara pada 2018 sebanyak 489 orang narapidana.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2020