Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Ngawi, Jawa Timur, melaksanakan sosialisasi tahapan pencalonan dalam Pilkada Serentak 2020 atau Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Ngawi tahun 2020.

Anggota KPU Kabupaten Ngawi Aman Ridho Hidayat mengatakan sosialisasi dilakukan terhadap partai politik, pemda, serta beberapa instansi terkait, termasuk Polres Ngawi dan Kodim 0805 Ngawi.

"Sosialisasi bertujuan memberikan pemahaman yang sama tentang Peraturan Komisi Pemilihan Umum terkait dengan tahapan pencalonan," ujar Aman Ridho di Ngawi, Jumat.

Baca juga: Tertunda beberapa bulan, KPU Ngawi lanjutkan tahapan pilkada
Baca juga: Lawan kotak kosong, pasangan OK targetkan 90 persen suara Pilkada Ngawi

Ia menjelaskan, sesuai tahapan, pendaftaran bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Ngawi dilaksanakan pada tanggal 4-6 September 2020. Adapun penetapan calon pada tanggal 23 September 2020.

"Sementara itu, terkait calon perseorangan, hingga terakhir penyerahan berkas dukungan, tidak ada yang menyerahkan berkas dukungan. Dengan demikian, untuk Pilbup Ngawi 2020, tidak akan ada calon dari jalur perseorangan," kata Ridho.

Baca juga: Pilkada Ngawi tidak diikuti calon perseorangan
Baca juga: 2.640 petugas penyelenggara Pilkada Ngawi jalani rapid test

Melalui sosialisasi tersebut, KPU Kabupaten Ngawi juga mengajak warga Ngawi yang telah memiliki hak pilih untuk bersama-sama menyukseskan penyelenggaraan Pilkada Serentak 2020.

"Pemungutan suara akan digelar pada 9 Desember 2020. Jadwal pemungutan suara tersebut mundur dari sebelumnya yang ditetapkan bulan September karena adanya wabah COVID-19," katanya.
 

Pewarta: Louis Rika Stevani

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2020