Jasa Raharja Perwakilan Madiun memastikan tetap memberikan pelayanan terbaik dalam pengurusan klaim asuransi sehigga semakin memudahkan masyarakat, terlebih di masa pandemi COVID-19.

Kepala Perwakilan Jasa Raharja Madiun Adhitya Angga Dewa mengatakan pelayanan terbaik, cepat, dan tepat tersebut sebagai wujud negara hadir bagi korban kecelakaan alat angkutan umum dan lalu lintas jalan. 

"Kami tidak menurunkan kualitas layanan. Kami tetap berupaya melayani secara prima kepada masyarakat. Yang mana tentunya, saat masa pandemi dan normal baru ini, petugas kami di lapangan dibekali dengan APD semaksimal mungkin," ujar Adhitya Angga Dewa di Madiun, Kamis.

Menurut dia, selama periode Januari sampai dengan Juli tahun 2020, Jasa Raharja Perwakilan Madiun telah menyerahkan santunan sebesar Rp32.626.710.699.

Santunan sebesar Rp32.626.710.699 tersebut, terdiri dari santunan bagi 217 korban meninggal dunia dengan nilai santunan Rp11.225.000.000, santunan biaya perawatan sebesar Rp21.082.210.699 kepada 1.714 korban, santunan cacat tetap sebesar Rp287.500.000, dan santunan penguburan sebesar Rp32.000.000 untuk delapan korban.

Adhitya mengutarakan bahwa klaim asuransi Jasa Raharja sekarang ini lebih mudah dengan adanya "Traffic Accident Claim System" (TACS). Dengan TACS, korban kecelakaan lalu lintas dapat melakukan pendaftaran di rumah sakit dengan memberikan data nama, NIK, alamat, dan informasi tempat kejadian kecelakaan. 

Lalu, pihak kepolisian melakukan verifikasi dan laporan untuk penerbitan laporan terjadinya kecelakaan lalu lintas. Kemudian pihak Jasa Raharja melakukan verifikasi dokumen laporan kecelakaan dan penjaminan.

Selain itu, bagi korban kecelakaan yang ingin mengajukan klaim, sekarang ini tidak perlu datang ke kantor Jasa Raharja. Sebab, pengajuan klaim itu bisa dilakukan dengan mengajukan santunan secara "online" atau daring melalui aplikasi "JRku" yang dapat diunduh dari "App Store" maupun "Google Play". 

Dengan aplikasi JRku tersebut selain memudahkan proses pengajuan klaim, juga dapat digunakan untuk mengecek masa berlaku SWDKLLJ, IWKBU bagi pemilik kendaraan umum, dan fitur info kecelakaan. 

"Jadi masyarakat yang menjadi korban kecelakaan tidak perlu khawatir proses klaimnya tertunda. Melalui aplikasi JRku, masyarakat juga dapat melakukan klaim kapan saja dari rumah saja," katanya.

Layanan tersebut sangat sesuai di masa pandemi, yakni membatasi tatap muka sehingga mengurangi risiko penularan COVID-19. (*)
 

Pewarta: Louis Rika Stevani

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2020