Pemerintah Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, segera melakukan penyesuaian dengan membentuk satuan tugas penanganan COVID-19 daerah setelah Presiden Joko Widodo secara resmi mengubah nama Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 melalui Peraturan Presiden RI Nomor 82 Tahun 2020.

Dalam Perpres RI Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, ditandatangani oleh Presiden Jokowi pada Senin, 20 Juli 2020.

"Presiden telah membubarkan gugus tugas, oleh karena itu pada hari ini saya telah memerintahkan Sekretaris Daerah Pemkab Situbondo (Syaifullah) untuk melakukan penyesuaian atau membentuk satgas penanganan COVID-19," kata Bupati Situbondo Dadang Wigiarto kepada wartawan di Situbondo, Selasa.

Ia menegaskan bahwa pergantian dari gugus tugas menjadi satuan tugas (satgas) dalam penanganan Coronavirus, personil di satgas agar tetap berkinerja baik dalam hal pencegahan COVID-19.

Menurut Bupati Dadang, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Situbondo tetap berkomitmen memberikan pelayanan terbaik dalam penanganan COVID-19.

"Satgas Penanganan COVID-19 Situbondo nantinya tetap konsolidasi dengan Pak Kapolres, Pak Dandim dan Pak Kajari. Harapan kami satgas tetap dalam performa yang tinggi dan berkinerja baik," ucapnya.

Jumlah kasus warga terpapar COVID-19 hingga saat ini yang terus melonjak, kata Dadang, pihaknya tetap optimistis dapat mengendalikan, karena pasien sembuh juga terus bertambah.

"Saya rasa meningkatnya jumlah kasus baru, juga dibarengi dengan banyaknya pasien sembuh dari COVID-19, sehingga kami optimistis. Dan pesanan mesin PCR yang kami pesan dari penyedianya informasinya akan didahulukan," tuturnya. (*)

Pewarta: Novi Husdinariyanto

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2020