Jumlah kunjungan peserta BPJS Kesehatan Kabupaten Gresik ke kantor sudah mulai berkurang dari awalnya 300-350 orang peserta per hari menjadi seratusan peserta per hari setelah memberlakukan pelayanan terbatas sesuai protokol kesehatan yang dianjurkan pemerintah.

Kepala Bidang Kepesertaan dan Pelayanan Peserta BPJS Kesehatan Cabang Gresik Dany Setiawan, Kamis, mengatakan pihaknya juga mengarahkan kepada peserta BPJS Kesehatan untuk lebih memaksimalkan layanan mobile JKN. 

"Jadi, saat ada peserta di depan pintu, kami menanyakan dulu apa tujuannya. Jika bisa diselesaikan melalui layanan daring mobile JKN, kami arahkan ke layanan daring sehingga menghindari pertemuan tatap muka," kata Dany kepada wartawan di Gresik.

Dany mengatakan untuk tipe pelayanan dibagi menjadi dua, yakni pelayanan langsung atau sesuai alur pelayanan administrasi kepesertaan yang langsung dilayani oleh petugas frontliner

Misalnya, pelayanan administrasi kepesertaan untuk peserta segmen PBI, pendaftaran dan penambahan anggota keluarga PPU PN, update data identitas bayi (nama dan NIK), pendaftaran baru lahir yang kelahirannya tidak di rumah sakit, perubahan segmen kepesertaan, dan perbaikan data ganda.

Sedangkan pelayanan tidak langsung adalah peserta meninggalkan berkas persyaratan yang diperlukan setelah dilakukan verifikasi dan diproses oleh petugas frontliner pada hari yang sama. 

Antara lain pengaktifan anak PPU (Pekerja Penerima Upah) yang berusia lebih dari 21 tahun dan kurang dari 25 tahun, update data golongan dan gaji bagi peserta PPU PN (Pekerja Penerima Upah Penyelenggara Negara), serta perubahan FKTP TNI-Polri.

Ia menambahkan syarat bagi peserta yang mendapatkan pelayanan terbatas dengan kriteria membutuhkan pelayanan kesehatan segera difasilitas kesehatan. 

"Bagi peserta JKN yang membutuhkan pelayanan kesehatan di rumah sakit akan diminta melampirkan fotokopi SEP/Surat rujukan/SEP IGD/surat kontrol, dan bagi peserta JKN yang membutuhkan pelayanan kesehatan di faskes tingkat pertama agar melampirkan asli atau fotokopi surat keterangan sakit/surat dalam perawatan/surat kontrol," katanya.

"Di masa normal baru ini, kami tetap memperhatikan protokol kesehatan yang berlaku, seperti wajib pakai masker, cek suhu tubuh, cuci tangan, jaga jarak, dan untuk loket pelayanan frontliner sudah diberi kaca pembatas untuk tetap menjaga jarak fisik," katanya.

Pewarta: A Malik Ibrahim

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2020