Dewan Pimpinan Cabang PDI Perjuangan Kabupaten Jember melaporkan sebanyak 26 penyelenggara pilkada memberikan dukungan kepada pasangan bakal calon perseorangan Faida dan Dwi Arya Nugraha Oktavianto (Faida-Vian) yang ditemukan saat dilakukan verifikasi faktual.

"Dari proses pencermatan dan pengamatan oleh struktur kami di tingkat desa ditemukan 20 anggota panitia pemungutan suara, satu orang anggota panitia pemilihan kecamatan, dan lima orang pengawas tingkat desa yang terdaftar di berkas dukungan calon perseorangan," kata Wakil Ketua Bidang Pemenangan Pemilu DPC PDIP Jember Widarto di Kantor KPU Jember, Rabu.

Menurutnya, penyelenggara pilkada yang tidak netral tersebut tersebar di beberapa kecamatan di Jember yakni di Kecamatan Puger, Sumbersari, Kalisat, Sumberbaru, Ajung, Umbulsari, Kaliwates, Panti, Jelbuk, Silo, Jenggawah, Sukorambi, dan Mumbulsari.

"Saat ini tahapan pilkada sudah memasuki verifikasi faktual sehingga kami melakukan pencermatan terhadap itu dan ditemukan 26 penyelenggara pilkada yang masuk di dalam daftar pendukung calon perseorangan, namun kemungkinan jumlahnya bisa bertambah," tuturnya.

Ia menjelaskan pihaknya menyadari bahwa penyelenggara pilkada yang masuk dalam berkas dukungan calon perseorangan itu dalam posisi mendukung atau sebaliknya tidak tahu, sehingga namanya dicatut sebagai pendukung.

"Hal itu akan menjadi preseden buruk kalau sampai penyelenggara pemilu itu benar-benar memberikan dukungan kepada calon perseorangan, sehingga mereka tidak netral dan harus dicopot dari jabatannya," katanya.

Widarto berharap KPU dan Bawaslu menindak tegas penyelenggara pilkada yang tidak netral tersebut dan memberikan sanksi yang lebih berat dibandingkan masyarakat umum. Tidak hanya dicoret dalam daftar dukungan atau dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).

Sementara itu, anggota KPU Jember Divisi Teknis dan Penyelenggaraan Achmad Susanto mengatakan pihaknya sudah memberikan peringatan kepada para penyelenggara pilkada terutama petugas verifikator untuk tidak terlibat dalam dukung mendukung pasangan bakal calon.

"Kalau nama penyelenggara pilkada itu jelas terdaftar sebagai pendukung, maka dukungan itu tidak memenuhi syarat dan mereka bisa diberhentikan kalau terbukti tidak netral," ucapnya menegaskan.

Ia menjelaskan pihak KPU akan melakukan klarifikasi terhadap nama-nama yang dilaporkan PDIP sebagai pendukung pasangan bakal calon perseorangan.

"Mereka harus memilih tetap menjadi pendukung atau tetap menjadi penyelenggara pemilu sehingga tidak bisa menjalankan keduanya," ujarnya.

Pewarta: Zumrotun Solichah

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2020