Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menolak beberapa usulan Rancangan Peraturan Bupati Jember tentang Perubahan Penggunaan APBD Jember Tahun Anggaran 2020 yang disampaikan dalam Keputusan Gubernur Jatim Nomor 188/19.K/KPTS/013/2020.

"Kami sudah mendapatkan surat tembusan dari Gubernur Jatim tentang hasil evaluasi Perbup Penggunaan APBD 2020 dan ada beberapa usulan yang ditolak atau dicoret," kata Wakil Ketua DPRD Kabupaten Jember Ahmad Halim di Jember, Jumat.

Ia menyebutkan salah satunya Pemkab Jember mengurangi dana hibah pilkada dalam perubahan Perbup APBD Jember, bahkan tidak mengalokasikan anggaran sama sekali untuk pengamanan dari Polres Jember dan Kodim 0824 Jember.

"Belanja hibah untuk Polres Jember awalnya sebesar Rp10,3 miliar dan Kodim 0824 yang semula Rp5,8 miliar. Namun, pada Rancangan Perbup Perubahan APBD tidak lagi dianggarkan," katanya.

Pengurangan anggaran pilkada juga dilakukan di KPU Jember yang semula Rp80 miliar menjadi Rp73,8 miliar dan Bawaslu juga dikurangi dari Rp21,2 miliar menjadi Rp19,8 miliar.

"Dalam surat itu, Gubernur Jatim mengingatkan Bupati Jember untuk tidak mengalihkan pendanaan hibah pilkada untuk kegiatan lainnya karena dikhawatirkan berdampak pada pelaksanaan Pilkada Jember," ucap politikus Partai Gerindra Jember itu.

Untuk itu, lanjut dia, Pemkab Jember diminta untuk mengalokasikan kembali besaran anggaran belanja terkait pilkada tersebut sesuai dengan Surat Edaran Mendagri Nomor 270/2931/SJ tertanggal 21 April 2020.

Menurut dia, ada beberapa usulan rancangan pergeseran anggaran dalam Perbup APBD 2020 yang dinilai Pemprov Jatim tidak terlalu mendesak untuk dialokasikan sehingga diminta untuk dianulir dan diprioritaskan untuk hal-hal yang penting.

"Pemkab Jember justru mengalokasikan belanja cendera mata senilai Rp2,6 miliar dan belanja modal peralatan dan mesin alat kantor Rp5,7 miliar. Belanja itu bukan merupakan anggaran yang dinilai mendesak," katanya.

Ia menjelaskan bahwa Gubernur Jatim juga meminta Pemkab Jember untuk menghapus dan mengalihkan alokasi anggaran tambahan penghasilan pegawai (TPP) ASN untuk penanganan COVID-19.

Sementara itu, Sekretaris Kabupaten Jember Mirfano saat dikonfirmasi mengatakan bahwa Pemkab Jember akan menindaklanjuti rekomendasi Gubernur Jatim dalam Rancangan Perbup Perubahan Penggunaan APBD 2020.

"Berdasarkan pengesahan Gubernur Jatim direkomendasikan agar alokasi anggaran Pilkada 2020 dikembalikan seperti semula sehingga kami akan mengalokasikan kembali anggaran pilkada baik untuk KPU, Bawaslu, dan pengamanan (polres dan kodim)," tuturnya.

Terkait dengan TPP ASN, lanjut dia, posisi anggarannya tidak dihapus atau dialihkan namun hanya dalam realisasinya tidak dicairkan sambil menunggu perkembangan lebih lanjut seperti kemungkinan adanya penetapan Perda APBD.

"Konsekuensi dari pengalihan satu pos anggaran akan berpengaruh terhadap pos anggaran yang lain," katanya menjelaskan.

Kabupaten Jember hingga awal Juni 2020 belum memiliki Peraturan Daerah (Perda) APBD 2020 sehingga Bupati Jember menggunakan Peraturan Bupati Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penggunaan APBD Jember Tahun Anggaran 2020 dan telah diundangkan pada tanggal 3 Januari 2020.

Meski tidak memiliki Perda APBD 2020, Pemkab Jember mengalokasikan anggaran penanganan COVID-19 sebesar 479,4 miliar.. Anggaran ini tertinggi kedua tingkat kabupaten/kota se-Indonesia.

Pewarta: Zumrotun Solichah

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2020