Polda Jawa Timur telah membubarkan 9.327 kegiatan kerumunan selama penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Surabaya Raya dan Malang Raya.

"Dalam pembubaran kegiatan tersebut, polisi mengamankan total 5.780 pelanggar," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko di Mapolda setempat, Rabu.

Truno memaparkan masyarakat yang diamankan ini yang masih saja berkumpul dan mengabaikan physical distancing hingga tidak mau dibubarkan.

Pihaknya juga membawa serta pengelola kafe hingga warkop yang abai saat diingatkan. Padahal, pemerintah telah membuat aturan agar tempat makan hanya melayani pembelian dengan dibungkus atau dibawa pulang

"Pengelola kegiatan yang tetap memberikan ruang berkumpul ketika sudah lebih dari tiga kali diingatkan juga kami amankan," ujar Truno.

Truno mengungkapkan dalam pembubaran 9.327 kegiatan kerumunan ini, pihaknya tercatat telah membubarkan 63.776 masyarakat.

Sementara itu Wadirlantas Polda Jatim AKBP Pranatal Hutajulu mengatakan pihaknya telah mengeluarkan 155 surat tilang pada PSBB di Surabaya, Gresik dan Sidoarjo atau Surabaya Raya.

"Dalam tiga hari operasi penindakan sejak Minggu (24/5) hingga Selasa (26/5) ada 155 surat tilang yang kami keluarkan. Dengan rincian kendaraan berknalpot brong hingga melakukan trek-trekan sementara ini ada 25, sisanya yang disita STNK-nya 130," kata Pranatal.

Pranatal menambahkan kejadian balapan liar masyarakat di Surabaya ini bahkan ditemui di beberapa titik yakni di Jalan Darmo, Jalan Demak hingga kawasan Merr.

Perwira polisi dengan dua melati emas itu mengaku operasi ini sengaja dilakukan karena mulai menemui banyak pelanggaran masyarakat di masa PSBB. Pihaknya pun akan tegas dalam menindak masyarakat yang tidak taat aturan

"Kegiatan ini sebagai penertiban situasi karena kecenderungan masyarakat sekarang mulai jenuh mungkin ya, mulai aneh-aneh dan dikhawatirkan akan berakibat pada kecelakaan lalu lintas," ujarnya. (*)

Pewarta: Willy Irawan

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2020