Sebanyak 10.107 orang Warga Binaan Kemasyarakatan atau narapidana di Jawa Timur mendapatkan remisi khusus Hari raya Idul Fitri 1441 Hijriah/2020, dengan sebanyak 57 orang di antaranya langsung bebas.
Kakanwil Kemenkumham Jatim, Krismono dalam keterangan tertulisnya di terima di Surabaya, Jumat, mengatakan, data sementara hingga hari ini (22/5) sebanyak 10.107 orang WBP atau narapidana mendapatkan remisi khusus Idul Fitri 2020.
"Hingga saat ini, Dirjen Pemasyarakatan telah menyetujui 10.107 WBP yang mendapatkan remisi dari 11.530 WBP yang kami usulkan," tuturnya.
Ia mengemukakan, saat ini jumlah narapidana di Jatim sebanyak 25.183 orang, berdasarkan Sistem Database Pemasyarakatan pada 22 Mei 2020.
"Sistem masih akan terus memperbarui data, namun hari ini mayoritas data WBP yang mendapat remisi sudah masuk ke kami," ujar Krismono.
Mengingat bersifat khusus, Krismono menjelaskan bahwa WBP atau narapidana yang berhak mendapatkan remisi Idul Fitri hanya napi yang beragama Islam.
Syarat lainnya adalah memenuhi syarat yang ditentukan sesuai peraturan perundang-undangan yaitu berkelakuan baik dalam kurun waktu remisi berjalan.
"Untuk tindak pidana umum harus telah menjalani pidana minimal enam bulan dan untuk anak pidana harus telah menjalani pidana lebih dari tiga bulan dihitung sejak tanggal penahanan sampai Hari Raya Idul Fitri 1441 H tahun 2020," katanya.
Sedangkan untuk tindak pidana terkait PP 99 tahun 2012 pasal 34A, kata dia, syaratnya tetap harus menjalani pidana minimal enam bulan dengan melampirkan syarat-syarat sesuai ketentuan.
"Begitu juga bagi WBP tindak pidana terkait PP 28 tahun 2006 pasal 34 ayat 3 tetap harus menjalani sepertiga masa pidana dan melampirkan syarat-syarat sesuai ketentuan. Remisi yang diberikan paling sedikit 15 hari, dan paling lama 2 bulan," ujar Krismono.
Menurutnya, remisi ini semakin berarti bagi 57 orang narapidana atau WBP yang ternyata langsung bebas saat Idul Fitri.
Krismono menegaskan bahwa seluruh usulan dilakukan secara dalam jaringan, sehingga yang menentukan seorang WBP berhak mendapatkan remisi atau tidak adalah sistem.
"Pegawai sudah tidak bisa bermain-main dengan cara lama. Ini bentuk komitmen kami, silakan laporkan bila ada penyimpangan seperti pungli karena akan kami tindak tegas," ucapnya.
Krismono juga menekankan bahwa ini bukanlah bentuk obral hukuman. Namun, menjadi cerminan bahwa pembinaan di lapas atau rutan berjalan dengan baik.
"Mengingat, hak mendapatkan remisi baru bisa didapatkan ketika WBP memenuhi persyaratan yang sudah ditentukan," katanya.
Selain remisi, Kanwil Kemenkumham Jatim juga memberikan hak asimilasi dan integrasi kepada WBP berdasarkan Permen Nomor 10 tahun 2020.
"Hingga 22 Mei 2020 sebanyak 5.687 WBP telah mendapatkan haknya dengan wajib menjalani asimilasi dan integrasi di rumah," katanya menambahkan.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2020
Kakanwil Kemenkumham Jatim, Krismono dalam keterangan tertulisnya di terima di Surabaya, Jumat, mengatakan, data sementara hingga hari ini (22/5) sebanyak 10.107 orang WBP atau narapidana mendapatkan remisi khusus Idul Fitri 2020.
"Hingga saat ini, Dirjen Pemasyarakatan telah menyetujui 10.107 WBP yang mendapatkan remisi dari 11.530 WBP yang kami usulkan," tuturnya.
Ia mengemukakan, saat ini jumlah narapidana di Jatim sebanyak 25.183 orang, berdasarkan Sistem Database Pemasyarakatan pada 22 Mei 2020.
"Sistem masih akan terus memperbarui data, namun hari ini mayoritas data WBP yang mendapat remisi sudah masuk ke kami," ujar Krismono.
Mengingat bersifat khusus, Krismono menjelaskan bahwa WBP atau narapidana yang berhak mendapatkan remisi Idul Fitri hanya napi yang beragama Islam.
Syarat lainnya adalah memenuhi syarat yang ditentukan sesuai peraturan perundang-undangan yaitu berkelakuan baik dalam kurun waktu remisi berjalan.
"Untuk tindak pidana umum harus telah menjalani pidana minimal enam bulan dan untuk anak pidana harus telah menjalani pidana lebih dari tiga bulan dihitung sejak tanggal penahanan sampai Hari Raya Idul Fitri 1441 H tahun 2020," katanya.
Sedangkan untuk tindak pidana terkait PP 99 tahun 2012 pasal 34A, kata dia, syaratnya tetap harus menjalani pidana minimal enam bulan dengan melampirkan syarat-syarat sesuai ketentuan.
"Begitu juga bagi WBP tindak pidana terkait PP 28 tahun 2006 pasal 34 ayat 3 tetap harus menjalani sepertiga masa pidana dan melampirkan syarat-syarat sesuai ketentuan. Remisi yang diberikan paling sedikit 15 hari, dan paling lama 2 bulan," ujar Krismono.
Menurutnya, remisi ini semakin berarti bagi 57 orang narapidana atau WBP yang ternyata langsung bebas saat Idul Fitri.
Krismono menegaskan bahwa seluruh usulan dilakukan secara dalam jaringan, sehingga yang menentukan seorang WBP berhak mendapatkan remisi atau tidak adalah sistem.
"Pegawai sudah tidak bisa bermain-main dengan cara lama. Ini bentuk komitmen kami, silakan laporkan bila ada penyimpangan seperti pungli karena akan kami tindak tegas," ucapnya.
Krismono juga menekankan bahwa ini bukanlah bentuk obral hukuman. Namun, menjadi cerminan bahwa pembinaan di lapas atau rutan berjalan dengan baik.
"Mengingat, hak mendapatkan remisi baru bisa didapatkan ketika WBP memenuhi persyaratan yang sudah ditentukan," katanya.
Selain remisi, Kanwil Kemenkumham Jatim juga memberikan hak asimilasi dan integrasi kepada WBP berdasarkan Permen Nomor 10 tahun 2020.
"Hingga 22 Mei 2020 sebanyak 5.687 WBP telah mendapatkan haknya dengan wajib menjalani asimilasi dan integrasi di rumah," katanya menambahkan.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2020