Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) menyatakan siap menyidangkan perkara pencabulan yang menjerat seorang pendeta berinisial HL dari sebuah gereja di Surabaya sebagai tersangka setelah menerima pelimpahan berkas perkara tahap II dari penyidik kepolisian.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jatim Anggara Suryanagara memastikan proses pelimpahan berkas perkara tahap II telah diterima dari penyidik Kepolisian Daerah Jawa Timur sejak dinyatakan lengkap (P-21) pada 22 April lalu.  

"Proses pelimpahan tahap II digelar secara daring untuk mendukung program physical distancing demi memutus rantai penularan COVID-19," ujarnya saat dikonfirmasi di Surabaya, Selasa.

Anggara menandaskan penahanan tersangka Pendeta HL selama 20 hari sejak dilimpahkan sementara dititipkan di Rumah Tahanan Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya. 

Pendeta HL dilaporkan mencabuli seorang korbannya selama sekitar 16 tahun. Korban yang kini berusia 26 tahun mengaku dicabuli sejak umur 10 tahun. Korban kemudian membongkar kasus ini saat hendak menikah. 

Tersangka Pendeta HL dijerat Pasal 82 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun pidana penjara dan denda maksimal Rp300 juta.

"Kami sudah menunjuk beberapa jaksa untuk menyidangkan perkara ini di Pengadilan Negeri Surabaya. Di antaranya Jaksa Rista Erna dan Sabetania," ucap Anggara. 
 

Pewarta: Hanif Nashrullah

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2020