Tim Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jawa Timur menembak mati dua pencuri kendaraan bermotor (curanmor) penerima program asimilasi pemerintah, Selasa dini hari lantaran menyerang menggunakan  senjata api dan parang.

Dua pelaku curanmor itu bernama Zainul Arifin (36) asal Desa Jogonalah, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan dan M Imron Rosadi alias Baron (40) asal Desa Kertosari, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan

"Kedua pelaku ini kami lakukan tindakan tegas terukur (tembak mati) karena melawan anggota menggunakan senpi dan senjata tajam saat kami sergap di kawasan Gempol, Pasuruan," kata Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, Kompol Oki Ahadian Purwono.

Oki mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan sementara, kedua bandit ini sudah beraksi mencuri motor hingga mobil di wilayah Trenggalek, Blitar dan Tulungagung.

Saat hendak dilakukan penyergapan di kawasan Gempol, Pasuruan, salah satu pelaku meletuskan tembakan satu kali ke arah anggota kepolisian, namun tidak mengenai petugas.

Sejumlah anggota Jatanras kemudian menghadang kedua pelaku hingga keduanya melawan pakai parang. Dari itu keduanya dilumpuhkan.

"Kedua pelaku ini merupakan residivis. Pelaku ZA sudah lima kali masuk penjara, sementara pelaku IR sudah enam kali," ujarnya.

Dalam penyergapan itu, Tim Jatanras Polda Jatim menyita sejumlah barang bukti di antaranya senjata api enis pistol lengkap dengan beberapa butir peluru tajam dan sebilah parang.

"Fakta lainnya yaitu, kedua pelaku baru bebas asimilasi pada tanggal 6 dan 7 April 2020 dari Lapas Lowokwaru, Malang," katanya. (*)

Pewarta: Willy Irawan

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2020