Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Situbondo Lutfi Joko Prihatin mengatakan bahwa kepala desa bisa melakukan penyesuaian anggaran dari dana desa maksimal 40 persen untuk bantuan langsung tunai (BLT) desa bagi warga terdampak COVID-19.

"Jadi, seluruh kepala desa bisa menambah penggunaan anggaran maksimal 40 persen dari dana desa yang diterima untuk penyaluran BLT desa dan kades bisa langsung meminta izin ke bupati," katanya kepada wartawan di Situbondo, Jawa Timur, Senin.

Ia menjelaskan, sesuai petunjuk sebelumnya, kepala desa bisa menggunakan 30 hingga 35 persen dari nominal dana desa, maka jika masih ada tambahan atau ada penerima tambahan dan layak menerima, bisa menambah dari dana desa maksimal 40 persen.

Ia mencontohkan di Desa Kilensari, Kecamatan Panarukan, yang data penerima diperkirakan 100 kepala keluarga (KK), namun ternyata jumlah warga yang layak menerima BLT desa mencapai 300 KK.

Oleh karena itu, lanjut dia, kades bisa menambah anggaran dari dana desa maksimal 40 persen.

"Yang jelas, kades bisa menambahkan penggunaan dana desa kalau warganya belum terakomodasi, namun demikian belum tentu semuanya terakomodasi. Namun, masih banyak bantuan sosial lainnya dari pusat dan provinsi," ujarnya.

Hingga saat ini, Pemerintah Kabupaten Situbondo masih melakukan verifikasi dan validasi data penerima BLT desa, serta bantuan bantuan sosial lainnya dari pemerintah pusat dan provinsi agar tidak tumpang tindih dalam penyalurannya.

Dari hasil rapat koordinasi dengan Apdesi, sejumlah kepala desa menyampaikan bahwa alokasi anggaran BLT desa masih kesulitan untuk menyalurkannya, karena ada data penerima yang tumpang tindih antara DTD-AKP (Data Tunggal Daerah Analisis Kependudukan Partisipatif) dengan bantuan sosial dari pusat maupun provinsi. (*)

Pewarta: Novi Husdinariyanto

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2020