Kabupaten Jember, Jawa Timur memberlakukan kawasan tertib physical distancing atau jaga jarak secara fisik di sejumlah ruas jalan dan pusat keramaian untuk mencegah penyebaran virus corona (COVID-19) seiring dengan penetapan status kejadian luar biasa (KLB) di kabupaten setempat.
"Hari ini Kabupaten Jember bisa lebih baik lagi karena dari jajaran aparat kepolisian sudah membantu mengatur zona-zona yang bukan hanya social distancing, tetapi physical distancing," kata Bupati Jember Faida usai meninjau pos tertib physical distancing di Jalan Sultan Agung Jember, Sabtu sore.
Baca juga: Jember status KLB COVID-19 setelah satu pasien dinyatakan positif
Kawasan physical distancing berarti daerah yang ditutup pada waktu tertentu untuk mengurangi atau menghindari kerumunan massa dengan waktu yang ditentukan yakni hari Sabtu mulai pukul 17.00 sampai 00.00 WIB dan hari Minggu pukul 05.00 sampai 10.00 WIB dan pukul 15.00 sampai 21.00 WIB.
"Karena malam ini malam minggu biasanya banyak kerumunan massa, maka pihak Polres Jember telah mengatur untuk penerapannya physical distancing di tengah kota atau daerah yang ramai dengan jam-jam yang telah ditentukan," tuturnya.
Baca juga: Kota Kediri masuk daerah terjangkit COVID-19
Untuk mencegah meluasnya penyebaran COVID-19, Bupati Faida mengajak seluruh masyarakat untuk bekerja sama dan disiplin dalam menjalankan protokol penanganan COVID-19, agar situasi tersebut bisa segera teratasi dan tidak semakin meluas.
"Kami ajak masyarakat bersama-sama bahu-membahu bersama pemerintah dengan mulai mengendalikan diri, agar tidak berkumpul dan bertemu satu sama lain, tidak ada yang lebih baik kecuali diam di rumah, bekerja dari rumah, belajar dari rumah dan beribadah dari rumah," katanya.
Baca juga: Pemudik di Jatim wajib jalani isolasi selama 14 hari
Faida juga mengimbau masyarakat tidak perlu panik dan resah terkait dengan penetapan status KLB COVID-19, namun masyarakat diminta meningkatkan kewaspadaan, kedisiplinan, dan harus mengikuti petunjuk-petunjuk pemerintah dalam penanganan virus corona untuk memutus mata rantai penularan tersebut.
Sementara Kapolres Jember AKBP Aris Supriyono mengatakan physical distancing diterapkan di beberapa titik di Kabupaten Jember dan aparat kepolisian akan melakukan penutupan di beberapa titik menuju alun-alun Jember yang menjadi pusat keramaian.
Beberapa jalur yang ditutup di antaranya Jalan Sultan Agung, Jalan PB Sudirman, Jalan Kartini, dan Jalan Wijaya Kusuma dengan penutupan pada waktu-waktu tertentu yakni pada Sabtu akan ditutup sejak pukul 17.00 hingga 00.00 WIB dan pada Minggu akan ditutup sejak pukul 05.00 hingga 10.00 WIB, kemudian dilanjutkan pada pukul 15.00 sampai 21.00 WIB.
Ada juga empat titik daerah percontohan yang menerapkan physical distancing di Jember yang tersebar di Kecamatan Kaliwates, Sumbersari, dan Patrang.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2020
"Hari ini Kabupaten Jember bisa lebih baik lagi karena dari jajaran aparat kepolisian sudah membantu mengatur zona-zona yang bukan hanya social distancing, tetapi physical distancing," kata Bupati Jember Faida usai meninjau pos tertib physical distancing di Jalan Sultan Agung Jember, Sabtu sore.
Baca juga: Jember status KLB COVID-19 setelah satu pasien dinyatakan positif
Kawasan physical distancing berarti daerah yang ditutup pada waktu tertentu untuk mengurangi atau menghindari kerumunan massa dengan waktu yang ditentukan yakni hari Sabtu mulai pukul 17.00 sampai 00.00 WIB dan hari Minggu pukul 05.00 sampai 10.00 WIB dan pukul 15.00 sampai 21.00 WIB.
"Karena malam ini malam minggu biasanya banyak kerumunan massa, maka pihak Polres Jember telah mengatur untuk penerapannya physical distancing di tengah kota atau daerah yang ramai dengan jam-jam yang telah ditentukan," tuturnya.
Baca juga: Kota Kediri masuk daerah terjangkit COVID-19
Untuk mencegah meluasnya penyebaran COVID-19, Bupati Faida mengajak seluruh masyarakat untuk bekerja sama dan disiplin dalam menjalankan protokol penanganan COVID-19, agar situasi tersebut bisa segera teratasi dan tidak semakin meluas.
"Kami ajak masyarakat bersama-sama bahu-membahu bersama pemerintah dengan mulai mengendalikan diri, agar tidak berkumpul dan bertemu satu sama lain, tidak ada yang lebih baik kecuali diam di rumah, bekerja dari rumah, belajar dari rumah dan beribadah dari rumah," katanya.
Baca juga: Pemudik di Jatim wajib jalani isolasi selama 14 hari
Faida juga mengimbau masyarakat tidak perlu panik dan resah terkait dengan penetapan status KLB COVID-19, namun masyarakat diminta meningkatkan kewaspadaan, kedisiplinan, dan harus mengikuti petunjuk-petunjuk pemerintah dalam penanganan virus corona untuk memutus mata rantai penularan tersebut.
Sementara Kapolres Jember AKBP Aris Supriyono mengatakan physical distancing diterapkan di beberapa titik di Kabupaten Jember dan aparat kepolisian akan melakukan penutupan di beberapa titik menuju alun-alun Jember yang menjadi pusat keramaian.
Beberapa jalur yang ditutup di antaranya Jalan Sultan Agung, Jalan PB Sudirman, Jalan Kartini, dan Jalan Wijaya Kusuma dengan penutupan pada waktu-waktu tertentu yakni pada Sabtu akan ditutup sejak pukul 17.00 hingga 00.00 WIB dan pada Minggu akan ditutup sejak pukul 05.00 hingga 10.00 WIB, kemudian dilanjutkan pada pukul 15.00 sampai 21.00 WIB.
Ada juga empat titik daerah percontohan yang menerapkan physical distancing di Jember yang tersebar di Kecamatan Kaliwates, Sumbersari, dan Patrang.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2020