Dua artis Gisella Anastasya dan Tyas Mirasih menjalani pemeriksaan selama tujuh jam di Gedung Ditreskrimsus Polda Jawa Timur, Surabaya, Jumat, sejak pukul 09.50 WIB hingga 16.30 WIB, terkait kasus dugaan pembobolan kartu kredit atau carding.

"Ada 30 pertanyaan yang ditanyakan penyidik tadi," kata Tyas dan Gisel, usai menjalani pemeriksaan.

Baca juga: Gisel dan Tyas Mirasih penuhi panggilan Polda Jatim

Tyas Mirasih mengaku tidak mengenal para pelaku pembobol kartu kredit. Ia juga tidak pernah mendapat uang setelah endorse @tiketkekinian. 

"Saya dapat endorse satu kali. Saya juga tidak dapat uang, hanya dapat voucher kamar hotel Rp5 juta," kata Tyas.

Baca juga: Awkarin diperiksa tujuh jam terkait kasus pembobolan kartu kredit (Video)

Senada, Gisel juga mengaku tidak mengenal para tersangka. Ia mendapat endorse melalui asistennya sebanyak dua kali. 

Gisella juga tidak pernah menerima uang hasil endorse. "Kalau uang sih kita tidak dapat. Tapi kalau saya dapat voucher tiket gratis Jakarta-Malaysia senilai Rp25 juta," ujarnya.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, Gisel dan Tyas cukup kooperatif saat diperiksa sebagai saksi.

"Tentunya kami sangat mengapresiasi karena keduanya cukup kooperatif saat diperiksa," katanya.

Baca juga: Kasus pembobolan kartu kredit, polisi kirim panggilan kedua untuk enam artis

Kasus ini bermula saat kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) meringkus empat tersangka kejahatan illegal access, pembobolan kartu kredit atau carding. Kasus ini melibatkan sejumlah selebritis dan selebgram.

Baca juga: Polisi tangkap tersangka baru kasus pembobolan kartu kredit
Baca juga: Polda Jatim bekuk tiga pelaku pembobolan kartu kredit 

Empat tersangka yang diamankan tersebut antara lain Sergio Chondro, M Farhan Darmawan, Mila Deli Ruby dan Meliana Kurniawan. 

Tiga tersangka pertama adalah pengelola tiket agen perjalanan, yang menawarkan jasanya di Instagram @tiketkekinian. Sedangkan Meliana Kurniawan juga tersangka dalam akun lain, yang serupa. 

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 32 ayat (1) jo Pasal 48 ayat (1) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP, dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara, dan denda Rp 5 Miliar.

Pewarta: Willy Irawan

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2020