Kepolisian Daerah Jawa Timur menangkap tiga orang bernama Sergio Chondro, Mira Deli Ruby dan Farhan Darmawan yang merupakan pelaku pembobolan kartu kredit atau carding untuk membeli tiket promo pesawat dan hotel.

"Tiket yang telah didapatkan pelaku dijual kembali di akun Instagram @tiketkekinian," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko saat merilis kasus itu di Surabaya, Kamis.

Truno menjelaskan, mulanya tersangka Sergio dan Farhan membuka usaha agen travel. Dalam menjalankan bisnisnya, mereka mematok promo tiket diskon 20-30 persen.

Selanjutnya, apabila ada pelanggan yang memesan tiket, tersangka menyuruh pelanggan mencari tahu dulu harga tiket resmi pada website.

"Dalihnya agar bisa menentukan diskon yang akan diberikan kepada pelanggan," ujarnya.

Kedua pelaku, Sergio dan Farhan, membeli tiket dari para pelaku ilegal akses jenis carding di tersangka Mira. Harga belinya hanya sebesar 40-50 persen dari harga resmi.

"Kemudian dijual lagi kepada pelanggan sebesar 70-75 persen dari harga resmi," katanya.

Untuk tersangka Mira, lanjut Truno, mendapatkan data kartu kredit milik orang lain secara ilegal. Caranya, membeli dari para pelaku spammer atau pencuri data kartu kredit melalui Facebook Messenger, dengan harga per satu data kartu kredit Rp150 ribu sampai Rp200 ribu.

"Untuk data kartu kredit yang dibobol digunakan melakukan pembelian tiket-tiket adalah milik orang Jepang," ucapnya.

Sementara tersangka Sergio menjalankan bisnisnya ini sejak Februari 2019, dengan keuntungan perbulan Rp30 juta. Dalam satu tahun, mereka telah melakukan 500 transaksi tiket hasil carding dan mendapatkan keuntungan Rp300 juta-Rp400 juta.

"Kemudian Farhan melakukan perbuatan sejak awal 2018, dengan keuntungan perbulan kurang lebih Rp10 juta, dalam 2 tahun melakukan 400 transaksi tiket hasil carding dan sudah mendapatkan keuntungan Rp240 juta," kata Trunoyudo.

Selanjutnya, Mira menjalankan sejak Maret 2019, dengan keuntungan perbulan Rp20 juta. Dalam satu tahun melakukan carding sekitar 500 transaksi tiket dan sudah mendapatkan keuntungan Rp240 juta.

Selain menangkap tersangka, polisi juga menyita beberapa barang bukti, seperti laptop, telepon seluler dan rekening bank.

Atas perbuatannya tersangka terjerat pasal 32 ayat (1) jo pasal 48 ayat (1) UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE jo pasal 55 ayat (1) KUHP dan/atau pasal 56 KUHP.

"Ancaman hukumannya, pidana 10 tahun penjara. Kemudian denda Rp5 miliar," ujar Truno.

Pewarta: Willy Irawan

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2020