Bupati Jember Faida yang berpasangan dengan Dwi Arya Nugraha Oktavianto menyerahkan sebanyak 180.082 berkas dukungan kepada Komisi Pemilihan Umum Jember untuk maju sebagai bakal calon bupati dan wakil bupati melalui jalur perseorangan pada pemilihan kepala daerah setempat tahun 2020.

"Hari ini adalah hari terakhir penyerahan berkas dukungan untuk pasangan calon independen, sehingga saya dan mas Vian (sapaan Dwi Arya Nugraha Oktavianto) mendaftarkan diri sekaligus menyerahkan dukungan secara fisik untuk diverifikasi lebih lanjut sesuai ketentuan," kata Faida di KPU Jember, Minggu.

Ia mengatakan, dukungan masyarakat terus mengalir hingga mencapai 246.133 dukungan seperti yang disampaikan saat deklarasi yang tersebar di 248 desa/kelurahan di 31 kecamatan.

Namun, berkas yang sudah masuk dalam sistem informasi pencalonan (silon) sebanyak 180.082 dukungan yang tersebar di 241 desa di 31 kecamatan di Kabupaten Jember.

"Ada tujuh desa yang belum sempat masuk di silon, namun 241 desa/kelurahan itu tersebar di 31 kecamatan di Kabupaten Jember. Hari ini hari terakhir, sehingga kami maksimalkan yang sudah diserahkan," tutur Faida.

Komisioner KPU Jember Achmad Susanto mengatakan bahwa pasangan calon perseorangan Faida-Vian sudah menyerahkan dukungan melebihi syarat minimal yang ditentukan KPU sebanyak 121.127 dukungan.

"Dukungan pasangan Faida-Vian mencapai 180 ribu lebih dengan dibuktikan penyerahan form B.1.1-KWK yang merupakan rekap dukungan di tingkat desa, kemudian form B2-KWK merupakan rekap dukungan di tingkat kecamatan, sehingga kami masih melakukan pengecekan dukungan itu," katanya.

Saat penyerahan syarat minimal dukungan, lanjut dia, ada dua hal yang menjadi poin penting berkas dukungan tersebut diterima atau tidak, yakni data dukungan fisik sesuai dengan silon dan sebarannya lebih dari 50 persen dari 31 kecamatan di Jember.

"Rekap dukungan Faida-Vian tersebar di 31 kecamatan, namun kami akan melakukan penghitungan sebaran dukungan itu sebelum membuat berita acara lengkap penyerahan berkas syarat minimal dukungan pasangan bakal calon Faida-Vian," katanya.

Susanto menjelaskan, ada tiga hal yang dicermati dalam penyerahan berkas syarat minimal dukungan pasangan calon perseoarangan yakni form B.1-KWK harus dilampiri fotokopi KTP elektronik, surat pernyataan dukungan harus dibubuhi tanda tangan pendukung, dan surat pernyataan dukungan harus diisi.
 

Pewarta: Zumrotun Solichah

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2020