Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Jember membentuk tim investigasi untuk menyelidiki kasus dugaan pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN) yang dilakukan oleh seorang ASN Pemkab Jember, dengan mengajak salah satu warga mengucapkan salam dua periode untuk petahana Bupati Jember Faida.
Video dugaan pelanggaran ASN itu sedang viral di kalangan netizen di Kabupaten Jember beberapa hari terakhir.
"Video itu merupakan informasi awal bagi kami dan Bawaslu sudah membentuk tim investigasi untuk menyelidiki hal itu," kata Ketua Bawaslu Jember, Jawa Timur, Imam Thobroni Pusaka pada Selasa.
Ia mengatakan pihaknya memiliki waktu tujuh hari untuk mengumpulkan berbagai informasi dalam investigasi tersebut sejak beberapa hari lalu dan batas waktu investigasi itu pada Rabu (19/2).
"Kami akan melakukan rapat pleno setelah hasil investigasi tersebut dan rapat itu akan memastikan apakah masuk dalam temuan dugaan pelanggaran atau tidak," tuturnya.
Bawaslu Jember, lanjut dia, belum bisa menyatakan bahwa video tersebut merupakan kampanye karena saat ini belum memasuki tahapan kampanye pilkada dan belum adanya penetapan pasangan calon sesuai dengan Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang pemilihan gubernur, bupati, dan walikota.
"Saat ini belum ada penetapan pasangan calon kepala daerah dan kami terbentur dengan bunyi aturan di UU Pilkada itu, sehingga hal itu kadang dijadikan celah untuk melanggar," katanya.
Kendati demikian, lanjut dia, Bawaslu tidak akan diam dan apabila menemukan ada indikasi ketidaknetralan ASN dalam Pilkada Jember, maka pihaknya akan mengirimkan surat kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk memberikan teguran atau sanksi kepada ASN yang tidak netral sesuai dengan UU ASN.
Sebelumnya sebuah video berdurasi 21 detik yang menayangkan seorang ASN (camat) mengarahkan seorang ibu penerima bantuan kursi roda mengucapkan terima kasih kepada Bupati Jember Faida dan camat tersebut juga mengarahkan perempuan itu mengucapkan "semangat bu, salam dua periode" yang dinilai tidak netral dalam pilkada.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2020
Video dugaan pelanggaran ASN itu sedang viral di kalangan netizen di Kabupaten Jember beberapa hari terakhir.
"Video itu merupakan informasi awal bagi kami dan Bawaslu sudah membentuk tim investigasi untuk menyelidiki hal itu," kata Ketua Bawaslu Jember, Jawa Timur, Imam Thobroni Pusaka pada Selasa.
Ia mengatakan pihaknya memiliki waktu tujuh hari untuk mengumpulkan berbagai informasi dalam investigasi tersebut sejak beberapa hari lalu dan batas waktu investigasi itu pada Rabu (19/2).
"Kami akan melakukan rapat pleno setelah hasil investigasi tersebut dan rapat itu akan memastikan apakah masuk dalam temuan dugaan pelanggaran atau tidak," tuturnya.
Bawaslu Jember, lanjut dia, belum bisa menyatakan bahwa video tersebut merupakan kampanye karena saat ini belum memasuki tahapan kampanye pilkada dan belum adanya penetapan pasangan calon sesuai dengan Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang pemilihan gubernur, bupati, dan walikota.
"Saat ini belum ada penetapan pasangan calon kepala daerah dan kami terbentur dengan bunyi aturan di UU Pilkada itu, sehingga hal itu kadang dijadikan celah untuk melanggar," katanya.
Kendati demikian, lanjut dia, Bawaslu tidak akan diam dan apabila menemukan ada indikasi ketidaknetralan ASN dalam Pilkada Jember, maka pihaknya akan mengirimkan surat kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk memberikan teguran atau sanksi kepada ASN yang tidak netral sesuai dengan UU ASN.
Sebelumnya sebuah video berdurasi 21 detik yang menayangkan seorang ASN (camat) mengarahkan seorang ibu penerima bantuan kursi roda mengucapkan terima kasih kepada Bupati Jember Faida dan camat tersebut juga mengarahkan perempuan itu mengucapkan "semangat bu, salam dua periode" yang dinilai tidak netral dalam pilkada.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2020