Sebanyak enam orang terdakwa perkara jalan ambles di Raya Gubeng Surabaya, Jawa Timur, dituntut hukuman denda ratusan juta rupiah, menurut persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya.  

Dalam persidangan yang dipisah dalam dua berkas perkara di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin, Jaksa Penuntut Umum Rakhmad Hari Basuki dan R.A Dhiny Ardhany dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur secara bergantian membacakan tuntutan terhadap masing-masing terdakwa.

Baca juga: Majelis hakim cocokkan gambar konstruksi di lokasi jalan ambles Gubeng

Persidangan dengan berkas perkara pertama mendudukkan tiga terdakwa yang disebut sebagai penanggung jawab dari perusahaan kontruksi PT Nusa Konstruksi Engineering, yaitu Direktur Operasional Budi Susilo, serta dua manager, masing-masing adalah Rendro Widoyoko dan Aris Priyanto.

Terhadap tiga terdakwa tersebut JPU menuntut hukuman pidana masing-masing berupa denda Rp200 juta subsider 8 bulan penjara. Sedangkan dalam persidangan berkas perkara kedua mendudukkan tiga terdakwa lainnya dari perusahaan kontruksi PT Saputra Karya, yaitu Supervisor Engineer Lasmi Awar Handrian, serta dua Manager, masing-masing adalah Ruby Hidayat dan Aditya Kurniawan. 

Terhadap tiga terdakwa dari PT Saputra Karya tersebut, JPU menuntut hukuman pidana masing-masing berupa denda Rp300 juta subsider 8 bulan penjara.

Baca juga: Pengadilan hadirkan saksi-saksi kasus jalan ambles Gubeng 

PT Saputra Karya dan PT Nusa Konstruksi Engineering adalah dua perusahaan kontruksi yang mengerjakan proyek pembangunan perluasan Rumah Sakit Siloam Hospital yang menyebabkan Jalan Raya Gubeng ambles pada 18 Desember 2018, sehingga terpaksa ditutup untuk umum hampir selama sebulan hingga awal tahun 2019. 

Dasar tuntutan terhadap keseluruhan enam terdakwa sama, yaitu Pasal 63, Ayat 1, Undang-undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan juncto Pasal 55, Ayat 1, Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). 

"Hal yang memberatkan, para terdakwa telah merugikan pengguna jalan. Sedangkan hal yang meringankan, para terdakwa telah melakukan perbaikan jalan, termasuk memperbaiki sejumlah bangunan yang rusak akibat amblesnya Jalan Raya Gubeng Surabaya," ujar JPU Dhiny Ardhany.

Baca juga: Kasus Jalan Ambles, Polda Jatim Tetapkan Enam Tersangka (Video)

Saat dikonfirmasi usai persidangan, JPU Dhiny menjelaskan tiga terdakwa dari PT Saputra Karya dituntut denda dengan jumlah uang yang lebih banyak Rp100 juta dibanding para terdakwa dari PT Nusa Konstruksi Engineering karena perusahaannya bertindak sebagai pemberi proyek.

"Dalam perkara ini, PT Nusa Konstruksi Engineering adalah pelaksana proyek yang diberikan oleh PT Saputra Karya," katanya.   

Ketua Majelis Hakim R Anton Widyopriyono memberi kesempatan terhadap seluruh terdakwa untuk melakukan pembelaan (pledoi) atas tuntutan yang telah dibacakan JPU pada persidangan yang dijadwalkan pekan depan. "Sidang ditunda pada hari Senin, 24 Februari," ucapnya.

Pewarta: Hanif Nashrullah

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2020