Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami keterangan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Tulungagung Suharto perihal mekanisme penganggaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tulungagung, Jawa Timur.

"Penyidik mendalami keterangan saksi mengenai mekanisme penganggaran APBD Tulungagung Tahun Anggaran 2016-2018," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis.

Baca juga: Maryoto Birowo dikonfirmasi aliran uang pengesahan APBD Tulungagung 2018

KPK memeriksa Suharto sebagai saksi untuk tersangka mantan Ketua DPRD Tulungagung Supriyono (SPR) dalam penyidikan kasus suap pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Tulungagung Tahun Anggaran 2018.

Baca juga: KPK panggil Kepala Bappeda Tulungagung

Sebelumnya, Selasa (11/2), KPK juga telah memeriksa Bupati Tulungagung 2019-2023, Maryoto Birowo sebagai saksi untuk tersangka Supriyono. KPK mengonfirmasi Maryoto soal adanya dugaan aliran uang, salah satunya terkait pengesahan APBD Kabupaten Tulungagung.

KPK pada 13 Mei 2019 telah mengumumkan Supriyono sebagai tersangka terkait pembahasan, pengesahan, dan pelaksanaan APBD atau APBD-P Kabupaten Tulungagung Tahun Anggaran 2015-2018.

Baca juga: Mantan Ketua DPRD Tulungagung Supriyono ditahan KPK

Dalam konstruksi perkara kasus tersebut, Supriyono diduga menerima Rp4,88 miliar terkait proses pembahasan, pengesahan, dan pelaksanaan APBD dan/atau APBD Perubahan Kabupaten Tulungagung Tahun Anggaran 2015-2018.

Uang tersebut diduga berasal dari Bupati Tulungagung 2013-2018 Syahri Mulyo dan kawan-kawan sebagai syarat pengesahan APBD dan/atau APBD Perubahan. Dalam perkara sebelumnya, Syahri Mulyo terbukti menerima suap dari sejumlah pengusaha di Tulungagung.

Dalam persidangan Syahri Mulyo, terungkap adanya uang yang diberikan kepada Ketua DPRD untuk biaya unduh anggaran bantuan provinsi dan praktik uang mahar untuk mendapatkan anggaran baik Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK) maupun bantuan provinsi yang dikumpulkan dari uang "fee" para kontraktor untuk diberikan kepada Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung.

Dalam persidangan Syahri Mulyo terungkap bahwa Supriyono menerima Rp3,75 miliar, dengan rincian penerimaan fee proyek APBD murni dan APBD Perubahan selama empat tahun berturut-turut pada 2014-2017 sebesar Rp500 juta setiap tahunnya atau total sekitar Rp2 miliar.

Selanjutnya, penerimaan yang diduga untuk memperlancar proses pembahasan APBD, mempermudah pencairan DAK, dan bantuan keuangan provinsi sebesar Rp750 juta sejak 2014-2018.

Kemudian, fee proyek di Kabupaten Tulungagung selama tahun 2017 sebesar Rp1 miliar.

Pewarta: Benardy Ferdiansyah

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2020